Kuasa Hukum Tunggu Waktu Tepat Beberkan Alasan Munarman Hadir Seminar Baiat ISIS
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa masih menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap alasan kehadiran kliennya dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah (Jakarta), Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Munarman turut menghadiri pembaiatan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) berkedok seminar tersebut.
"Nah, itu (alasan kehadiran) nanti kita tunggu saja biar pas," kata Azis saat ditanya wartawan usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Azis enggan membeberkan alasan kliennya menghadiri seminar itu saat ini untuk kepentingan dan pertimbangan materi pembelaan Munarman pada sidang berikutnya. Dia khawatir jika alasan itu diungkap saat ini akan menyulitkan proses penggalian keterangan para saksi.
"Karena gini, kalau kita ungkap sekarang, yang ada di sidang berikutnya ada penyesuaian sehingga membuat kita kesulitan melakukan pembelaan yang maksimal. Dan kita mengungkap kejujuran para saksi akan sulit," kata dia.
Di sisi lain, Azis mengklaim jika Munarman dalam acara itu tidaklah berbaiat kepada ISIS sebagaimana dalam dakwaan. Meski kehadiran kliennya dalam acara tersebut adalah benar.
"Bahkan ada beberapa kesaksian, tadi sempat dengar kan, K (saksi saat sidang) sempat marah. Kenapa diundang (Munarman). Artinya punya stigma pak Munarman memang bukan satu frekuensi dengan mereka," ujar Azis.
"Adapun rahasia mengapa beliau hadir, nanti diungkap, ketika waktunya memang harus diungkap," imbuh dia.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial K untuk berikan keterangan atas terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Perlu diketahui dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam keteranganya, K mengungkap jika dirinya melihat Munarman hadir dalam acara baiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014. Dalam dakwaan disebut baiat berkedok seminar itu berlangsung pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman disitu,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Saksi K lalu bertanya pada rekannya bernama Hendro terkait kehadiran Munarman. Dimana, Hendro meminta K untuk melihat situasi lebih dulu, apakah Munarman berbaiat atau tidak.
“Saya hanya berbincang dengan Hendro. Yang perbincangannya, saya meminta untuk (Munarman) dikeluarkan saja (jika tidak ikut baiat). Tetapi Hendro mengatakan tunggu sampai acara baiatnya,” sebut dia.
K mengakui jika dirinya melihat Munarman pada saat acara itu, dari jarak kurang lebih 10 sampai 20 meter. Dia yang bersama Hendro turut sekilas memperhatikan Munarman, menyebut yang bersangkutan turut mengikutinya juga ikut berbaiat.
"Yang pas kajian, saya sekilas melihat ada, pas baiat saya semua orang berdiri emang Hendro pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut, akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," katanya.
"Itu termasuk kabar yang menggembirakan (bagi K)," tambahnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya