LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Idrus Marham, Saksi Sebut Rapat PLN & Investor Soal PLTU Riau Sempat Deadlock

Iwan menjelaskan pihak investor menginginkan masa pengendalian proyek tersebut selama 20 tahun. Alasannya, modal awal mereka lebih banyak ketimbang PLN melalui anak perusahaannya, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

2019-02-12 16:31:32
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Sidang dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan salah satu penerima Idrus Marham kembali digelar. Pada sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero, Supangkat Iwan Santoso.

Saksi Iwan mengaku sempat terjadi deadlock dalam pengerjaan proyek tersebut. Penyebabnya, Johannes Budisutrisno Kotjo dan partner asal perusahaan China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC) sebagai investor menolak masa pengendalian PLTU Riau-1 ditentukan PLN.

Iwan menjelaskan pihak investor menginginkan masa pengendalian proyek tersebut selama 20 tahun. Alasannya, modal awal mereka lebih banyak ketimbang PLN melalui anak perusahaannya, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Advertisement

Namun, lanjut Iwan, dirinya bersikukuh masa pengendalian yang dilakukan Kotjo dan CHEC hanya 15 tahun dengan pertimbangan sudah balik modal.

"Jadi pendanaan PLTU Riau-1 memang dana sendiri, kemudian ada pinjaman ke bank namanya senior debt diutamakan masa pengembalian kira-kira 11 tahun. Untuk pengembalian modal sendiri kira-kira 4 tahun, logikanya sudah tidak ada utang lagi," kata Iwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Penandatanganan power purchased agreement (ppa) awal menuju joint venture belum terealisasikan karena belum ada kesepakatan.

Advertisement

Hingga kemudian Kotjo, Iwan mengatakan akan mengusahakan melobi partnernya setuju masa pengendalian 15 tahun yang ditentukan PLN. Penolakan Kotjo dan CHEC diakui oleh Sofyan Basir.

Dia mengamini pihak investor merasa ditekan PLN dengan masa pengendalian tersebut. Sofyan menilai hal itu perlu dilakukan lantaran terdapat keuntungan besar bagi PLN dengan skema tersebut.

"Saya yakin mereka merasa ditekan dengan PLN tapi mereka tetap masih untung," kata Sofyan.

Sementara dalam kasus ini, Idrus didakwa telah menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Eni Saragih Telepon Sofyan Basir Bahas Hal 'Penting' Buat Idrus Marham
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Johannes Kotjo Jadi 4 Tahun Penjara
Jalani Sidang Lanjutan, Idrus Marham Dengarkan Kesaksian Jaksa KPK
Dituntut 8 Tahun Penjara Hak Politik Eni Maulani Saragih Dicabut
Jaksat Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Ekspresi Terdakwa Maulani Saragih Saat Dituntut 8 Tahun Penjara
Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.