Jaksat Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut pidana penjara delapan tahun atas penerimaan suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi. Eni juga dituntut pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Dalam kasus ini, Eni dinyatakan jaksa terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources (BNR).
Politisi Golkar itu juga dianggap terbukti menerima gratifikasi berjumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah pihak dengan rincian;
Prihadi Budi Santoso, Direktur PT Smelting Rp 250 juta
Herwin Tanuwidjaja, Direktur PT One Connect Indonesia SGD 40 ribu dan Rp 100 juta
Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Rp 5 miliar
Iswan Ibrahim Presdir PT Isargas Rp 500 juta
Dalam kasus ini, Eni juga mengajukan permohonan justice collaborator namun permohonan itu ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa menilai Eni tidak memenuhi unsur justice collaborator lantaran dalam perkara ini, politisi Partai Golkar itu merupakan pelaku utama.
Eni juga dituntut membayar uang pengganti dengan total jumlah penerimaannya senilai Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.
Diketahui, Eni terjerat pidana korupsi setelah tertangkap tangan menerima uang suap dari Kotjo sebagai pemulus agar BNR menjadi penggarap proyek di PLTU Riau-1.
Sedangkan penerimaan gratifikasi dimanfaatkan Eni untuk biaya pencalonan suaminya di Pilkada Kabupaten Temanggung.
Atas perbuatannya Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya