LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang hanya 5 menit, praperadilan Dahlan Iskan diputus besok

Dahlan Iskan tak hadir dalam sidang hari ini. Dia hanya mengirim Peter Talaway sebagai kuasa hukumnya.

2015-08-03 12:15:07
Korupsi PLN
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan. Tapi untuk sidang kesimpulan hari ini hanya berjalan lima menit karena akan digabungkan pada sidang putusan yang dilangsungkan besok.

"Kita tunda besok Selasa (4/7/2015) sidang putusan. Sidang ini kita tutup," ujar Hakim Tunggal, Lendriaty, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Sidang ini dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit. Dahlan Iskan tidak hadir dalam sidang hari ini. Dia hanya mengirim Peter Talaway sebagai kuasa hukum yang akan mewakilinya.

Seperti diketahui, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1,06 triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan dianggap bertanggung jawab sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran saat menjabat sebagai Direktur PLN. Tanggal 22 Juli 2015, Dahlan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya.

Menurut kuasa hukum Dahlan Iskan, Peter Talaway, penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sesuai dengan hukum, sebab hingga saat ini bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Dahlan belum bisa ditunjukkan.

"Kenapa harus buru-buru menetapkan sebagai tersangka. Padahal masing-masing kan harus diperiksa dulu, sampai sekarang belum ada bukti keterlibatan Pak DI. Pada tahun 2011, pelaksana itu menandatangani tapi bukan di bawah tanggung jawab DI, itu sudah masuk tanggung jawab orang lain dengan masa jabatan 2011-2015. Yang jelas dirjen dia," terang Peter usai menjalani sidang Praperadilan.

Baca juga:
Kubu Dahlan hadirkan 3 ahli pidana di sidang praperadilan
Di praperadilan, kubu Dahlan Iskan siapkan bukti video Kajati DKI
Sidang praperadilan, Kejati DKI tolak dalil Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan tersangka semena-mena
Yusril sebut BPKP tak berwenang tentukan Dahlan bikin rugi negara
Bukti ini perkuat Kejati DKI tetapkan Dahlan Iskan korupsi gardu PLN
Praperadilan, kubu Dahlan serahkan surat bukti kejanggalan jaksa

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.