LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Fahd ungkap bahwa proyek pengadaan Alquran titipan Senayan

Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu mengungkapkan bahwa satu di antara dua proyek tersebut merupakan proyek titipan milik Senayan, istilah untuk anggota DPR.

2017-08-10 12:31:22
korupsi alquran
Advertisement

Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, atas terdakwa Fahd El Fouz kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu mengungkapkan bahwa satu di antara dua proyek tersebut merupakan proyek titipan milik Senayan, istilah untuk anggota DPR.

"Diperkenalkan ini adalah utusan dari Pak Zulkarnaen Djabar," ujar Abdul Karim, Sekretaris Direktorat Jenderal bimbingan masyarakat Islam di Kementerian Agama saat itu, menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Fahd, Kamis (10/8).

Peran Fahd dalam pembahasan proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pun ditandai dengan keikutsertaannya dalam pembahasan penganggaran. Saat itu, imbuh Karim, ada perubahan mengenai proyek tersebut. Hanya saja, proyek itu disebut merupakan titipan dari Zulkarnaen Djabar, perubahan anggaran akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

Pembahasan perubahan anggaran sendiri disampaikan kepada Fahd untuk kemudian diteruskan ke Zulkarnaen.

"Yang dibahas pelaksanaan program Alquran masih terkait dengan harga, terdakwa sampaikan ok saya sampaikan dulu dengan bos yakni Pak Zulkarnaen Djabar," ucap Karim sambil menirukan ucapan Fahd saat itu.

Lebih lanjut, selain berkoordinasi kepada Fahd mengenai permasalahan anggaran, Karim menuturkan putra dari artis senior A Rafiq itu meminta pihaknya agar memenangkan perusahaan tertentu dalam pengerjaan proyek senilai Rp 22 miliar itu.

"Ada permintaan terdakwa menangkan perusahaan tertentu?" tanya jaksa KPK kepada Karim.

"Sepertinya iya, ada seperti itu arahnya," tukasnya.

Sebelumnya, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zulkarnaen sedangkan untuk Dendy Prasetya dijatuhi vonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Dari proyek tersebut Fahd diduga menerima fee sebesar Rp 3,411 miliar dari rincian tiga proyek yakni laboratorium komputer Mts senilai Rp 4,74 miliar, dan pengadaan Alquran pada tahun 2011-2012 senilai Rp 9,65 miliar dengan total Rp 14,838 miliar.



Baca juga:
JK soal korupsi Alquran: Tugas KPK usut tuntas siapa saja terlibat
Zulkarnaen & Said Abdullah disebut panglima di kasus korupsi Alquran
Selain Zulkarnaen, Fahd sebut ada komandan lain di korupsi Alquran
Fahd emosi saksi mengaku tak tahu aliran dana korupsi Alquran ke DPR
Sidang korupsi Alquran, saksi sebut Kemenag dapat fee Rp 10 miliar
Sebelum rekening diblokir, Fahd kirim uang Rp 900 juta ke saksi ini
Fahd dorong KPK tetapkan Priyo Budi tersangka korupsi Alquran

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.