Fahd emosi saksi mengaku tak tahu aliran dana korupsi Alquran ke DPR
Merdeka.com - Terdakwa proyek korupsi pengadaan penggandaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiah, Fahd El Fouz, geram sejumlah saksi mengaku tidak tahu menahu adanya kucuran dana ke Komisi VIII DPR. Fahd meyakini dalam proyek tersebut terdapat jatah untuk komisi yang bermitra dengan Kementerian Agama tersebut.
"Semua banggar komisi VIII menurut anda terima (uang) enggak?" Tanya Fahd kepada Samsudin, kepala biro perencanaan sekretariat Kementerian Agama, di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (3/8).
"Saya tidak tahu," jawab Samsudin.
Emosi putra dari artis senior A Rafiq itu memuncak saat mantan Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus tidak mengingat kontribusi uang dari proyek Alquran pada tahun anggaran 2011 lalu. Padahal, imbuh Fahd, uang tersebut diserahkan oleh Alaydrus.
Alaydrus beralasan, dirinya tidak mendistribusi uang tersebut secara langsung melainkan melalui perantara. "Terserah anda melindungi diri anda sekarang," ketus Fahd.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz didakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek; pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dari proyek tersebut, ketua umum AMPG itu disinyalir mendapat uang dengan total Rp 14.390 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Untuk proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 31.200 miliar, Fahd mendapat jatah sebesar 3.25 persen.
Pada proyek pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011, dia mendapat jatah 5 persen. Sedangkan untuk proyek yang sama dengan tahun anggaran 2012, jatah yang diterimanya 3.25 persen.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung, kata Kuntadi, pihaknya bakal memeriksa siapapun yang terkait demi melancarkan pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya