Sidang etik kasus Siyono, 2 anggota Densus paparkan pembelaan
Majelis hakim bakal mendengarkan pembelaan dari dua anggota itu secara bergantian.
Sidang etik dua anggota Densus 88 yang menganiaya pentolan Neo Jamaah Islamiyah (JI) Siyono hingga tewas masih berlanjut. Kali ini, sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan pembelaan dari dua anggota Densus tersebut.
"Rencana ada, mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Agus Rianto saat dihubungi, Jakarta, Senin (2/5).
Agus menjelaskan, dalam sidang majelis hakim bakal mendengarkan pembelaan dari dua anggota itu secara bergantian. "Satu-satu mendengarkan pembelaannya," terang dia.
Jenderal bintang satu ini pun menyebut tidak menutup kemungkinan sidang akan berlanjut sampai besok. Sehingga, salah satu dari dua anggota akan diminta menyampaikan pembelaannya besok.
Sebelumnya, sidang dua anggota Densus ini sudah masuk ke tahap tiga atau materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan. Dalam sidang tahap tiga itu, sejumlah poin usulan yang dimasukkan ke tuntutan pun telah diterima majelis hakim.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Selain itu, menurut Boy majelis hakim juga mendapat masukan lain perihal sanksi terhadap dua anggota Densus tersebut. Keduanya terancam dimutasi yang bersifat demosi.
"Berkaitan adanya pendapat lain, dijatuhkan sanksi demosi, mutasi yang sifatnya demosi. Enggak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain, ini sidang kedua," ujar dia.
Baca juga:
Soal Siyono, Kapolri sebut Densus 88 bela diri tak ada tindak pidana
Siyono tewas, Tomi Giri sang penyimpan senjata tak terlacak
Dua anggota Densus terancam dipecat terkait kematian Siyono
Cegah kasus Siyono terulang, Kapolri perintahkan Propam awasi Densus
Ini kronologi tewasnya Siyono versi Kapolri