LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang e-KTP, Anas disebut terima USD 5,5 juta & Mekeng USD 1,4 juta

Sidang e-KTP, Anas disebut terima USD 5,5 juta & Mekeng USD 1,4 juta. Duit panas itu juga mengalir ke sejumlah pejabat Kemendagri yang kala itu masih dipimpin Gamawan Fauzi.

2017-03-09 11:58:12
Korupsi E-KTP
Advertisement

Kasus proyek pengadaan e-KTP memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Mereka yang disidang adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

Dalam persidangan, jaksa turut menyebut nama-nama yang disebut menerima fee atau uang dari proyek tersebut. Mulai dari menteri Dalam Negeri saat itu hingga anggota DPR.

Dikatakan Jaksa KPK yang membacakan berkas dakwaan, mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga menerima USD 5.500.000. Saat proyek itu tengah dibahas di DPR, Anas masih menjabat Ketum Partai Demokrat.

Selain Anas, ada juga nama politikus Partai Golkar, Malcias Marchus Mekeng. Jaksa menyebut Mekeng yang kala itu menjabat sebagai anggota badan anggaran (Banggar) DPR menerima USD 1.400.000. Masih ada sejumlah anggota DPR lagi yang disebutkan jaksa menikmati fee dari proyek e-KTP.

Duit panas itu juga mengalir ke sejumlah pejabat Kemendagri yang kala itu masih dipimpin Gamawan Fauzi. Seperti mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggaraini yang menerima USD 2.700.000 dan Rp 22.500.000. Kemudian Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan yang menerima USD 615.000 serta Rp 25.000.000.

"Kemudian enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah USD 50.000. Ada juga Husni Fahmi selaku Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang menerima USD 150.000 dan Rp 30 juta rupiah," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor.

Baca juga:
AJI protes larangan siaran langsung sidang e-KTP
Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto
Sidang e-KTP, eks Mendagri Gamawan Fauzi disebut terima USD4.500.000
Kasus korupsi e-KTP, Yasonna Laoly disebut terima USD 84.000

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.