Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto

Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam sidang dakwaan tersebut, nama-nama besar politik mulai bermunculan terkait proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Salah satunya, Setya Novanto, ketua Fraksi Golkar saat terjadinya kasus korupsi tersebut.

Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkunga Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/3).

Disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengirim surat ke menteri keuangan dan kepala badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) tentang usulan pembiayaan KTP elektronik. Surat tersebut berisikan pembiayaan proyek tersebut dibiayai dari anggaran rupiah murni, sebelumnya pembiayaan proyek tersebut bersumber dari pinjaman hutan luar negeri (PHLN).

Atas pengajuan perubahan sumber dana, Komisi II DPR pun mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri. Awal Februari 2010, Burhanuddin Napitupulu selaku ketua Komisi II DPR meminta 'uang pelicin' kepada Irman jika pembahasan anggaran ini bisa lancar. Namun Irman menyatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin.

Aksi kongkalikong itu tidak mencapai sepakat, sampai satu minggu sesudahnya Irman kembali menemui Burhanuddin di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa pembagian uang akan diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa untuk mendapat persetujuan anggota Komisi II DPR pemberian uang kepada sejumlah anggota komisi II DPR diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang sering bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini beserta Andi Narogong bertemu dengan Setya Novanto di hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta dukungan Setnov selaku ketua Fraksi Golkar dalam pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik. Gayung bersambut, Setnov pun mendukung pembahasan anggaran tersebut.

Tidak hanya menemui Setnov, Irman dan Diah juga membangun kongkalikong dengan Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin lantaran kedua orang ini dianggap sebagai representatif dari Partai Demokrat.

"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan diperoleh kesepakatan DPR RI akan menyetujui anggaran proyek KTP elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Agustinus memberikan 'jatah' ke anggota DPR dan pejabat kementerian dalam negeri," jelas Irene.

JPU KPK, mendakwakan dua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 sebagai dakwaan primer sedangkan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP