Kasus korupsi e-KTP, Yasonna Laoly disebut terima USD 84.000
Merdeka.com - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan e-KTP memunculkan sejumlah nama besar yang terlibat. Dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, nama Yasonna Laoly masuk dalam daftar pihak menerima aliran dana proyek tersebut.
"Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84.000," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Untuk diketahui, saat itu Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR. Sayangnya, jaksa tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu penerimaan aliran dana tersebut ke kantong pria yang kini menjabat sebagai Menkum HAM itu.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan jika Yasonna pernah mangkir sebanyak dua kali dalam pemanggilan untuk kasus korupsi e-KTP.
Ia dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
"Kita sudah panggil dia anggota DPR, 2 kali, nggak hadir karena ada alasan pada saat itu mulai dari karena surat mepet dengan jadwal, dan di luar negeri," ungkap Febri, Rabu (8/3).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya