LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidang Bruder Angelo, Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual di Depok Ditunda

Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menunda sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo. Alasan penundaan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.

2021-09-15 15:36:38
Pelecehan seksual
Advertisement

Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, menunda sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo. Alasan penundaan karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Agenda sidang hari ini seharusnya adalah pembacaan dakwaan.

"Ya tadi ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya," kata Humas PN Depok, M Fadil, Rabu (15/9).

Sidang ditunda hingga pekan depan. Sidang diagendakan pada Rabu (22/9). "Kita akan beri kesempatan untuk tanggal 22 menghadirkan penasihat hukumnya," timpalnya.

Advertisement

Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menghadirkan kuasa hukum hingga pekan depan. Jika pada waktu sidang masih belum ada kuasa hukumnya maka akan disediakan dari pihak PN Depok. "Nantii kita akan tunjuk sementara penasihat hukum yang ada di PN Depok," ucap Fadil.

Pada agenda berikutnya sidang akan tetap digelar walau terdakwa tidak menghadirkan kuasa hukum. Karena majelis sudah memberikan kesempatan satu kali bagi terdakwa untuk bisa menghadirkan kuasa hukum. "Bila tidak ada tanggal 22, kami minta tolong dikomunikasikan ke penasihat hukumnya jika tanggal 22 tidak hadir, kita tunjuk penasihat hukum sementara untuk dia," katanya.

Soal alasan ketidakhadiran kuasa hukum, Fadil mengaku tidak tahu. Karena pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan. "Tidak ada alasannya, tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukum ya kita berikan kesempatan," tutupnya.

Advertisement

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bruder Angelo terungkap di tahun 2019. Polisi menetapkan Bruder Angelo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak-anak panti asuhan.

Bruder Angelo sempat ditahan selama tiga bulan oleh polisi, kemudian dilepaskan lantaran tidak cukup alat bukti berupa keterangan para korban. Hingga kemudian di tahun 2020, pelapor didampingi kuasa hukum membuat laporan baru ke Polrestro Depok.

Baca juga:
KPAID Catat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bogor, 30 Persen Pelecehan Seksual
Propam Selidiki Dugaan Pengabaian Laporan Korban Pelecehan dan Perundungan di KPI
Pengacara Sebut Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI Traumatik
Terekam Kamera Campurkan Sperma ke Makanan Istri Sejawat, Dokter DP Diperiksa Polisi
Wanita Paruh Baya di Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Berangkat Kerja
Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.