LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sidak siang Ramadan, Polisi Syariah tutup paksa warung makan

Saat didatangi aparat, si pemilik warung sedang memasak.

2016-06-09 17:15:10
Ramadan 2016
Advertisement

Tim gabungan Polisi Syariah Islam Aceh dan Kota Banda Aceh menangkap pedagang sedang melayani pelanggan. Padahal rumah tersebut sebelumnya sudah disegel dan telah diminta untuk menghentikan aktivitasnya.

Kejadian ini bermula tim gabungan sedang menertibkan sejumlah pedagang kue basah di Peunayong, Banda Aceh. Kemudian ada laporan di Jalan Panglima Polem, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam ada dua rumah tertutup rapat dengan terpal sedang melayani pelanggan makan dan minum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, warga yang sedang berada dalam rumah sebut adalah nonmuslim. Petugas pun keluar dan hanya diminta agar tidak menjual makanan kepada yang muslim.

Namun, tiba-tiba salah seorang petugas curiga dengan sebuah rumah yang tertutup dengan terpal tersebut. Setelah terpal dilepas, ternyata salah satu rumah yang dijadikan warung itu telah pernah disegel.

Dari catatan yang tertera pada segel rumah tersebut bertuliskan, rumah ini disegel karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat pasal 16 menyangkut dengan khamar. Rumah tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sejak 31 Desember 2015 lalu.

"Ini rumah sudah disegel, kita bawa pemilik rumah ini ke kantor untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif di Banda Aceh, Kamis (9/6).

Pantauan merdeka.com, pemilik rumah yang telah disegel itu memang melayani pelanggan dari warga nonmuslim. Bahkan di dalam rumah, pekerja sedang memasak daging babi untuk kebutuhan pelanggannya.

Namun yang dipermasalahkan kemudian oleh petugas adalah rumah tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemilik usaha sengaja menutup seng bertuliskan segel dengan terpal, sehingga tidak kelihatan lagi.

"Ini kita tutup paksa karena sudah disegel tempat usaha ini, harusnya tidak boleh lagi dilanjutkan usahanya. Pemiliknya atas nama Elin kita minta juga untuk segera keluar rumah tersebut," tegas Evendi.

Menurut Evendi, pada dasarnya tidak diperbolehkan ada yang menjual nasi siang hari, baik di rumah maupun warung. Meskipun yang menjual nonmuslim dan diperuntukkan untuk nonmuslim.

Bila terus dibiarkan, kata Evendi, ditakutkan nantinya semua toko di Peunayong akan menjual nasi dan menuliskan khusus untuk nonmuslim.

"Ini yang kita khawatirkan, seharunya tidak boleh, tetapi yang tadi kita beri keringanan dan kita ingatkan agar menjual untuk nonmuslim saja," tutupnya.

Baca juga:
Selama Ramadan, jualan kue basah di siang hari di Aceh bisa dicambuk
Pedagang di Aceh tak bisa sembarangan jualan saat Ramadan
Pengemis dadakan banjiri Solo saat Ramadan
Personel polisi di Labuhan Batu wajib pakai peci selama Ramadan
Bulan puasa, warga manfaatkan kekosongan waktu di dalam masjid
Presiden Bulgaria gelar buka puasa bersama di hari pertama Ramadan

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.