Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama Ramadan, jualan kue basah di siang hari di Aceh bisa dicambuk

Selama Ramadan, jualan kue basah di siang hari di Aceh bisa dicambuk polisi syariah razia pedagang makanan basah. ©2016 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Polisi Syariat Islam Aceh dan Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap pedagang makanan basah yang tetap berjualan di siang hari selama Ramadan.

Kasi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariat Aceh, Nasrul Miadi mengancam akan memenjarakan dan mencabut izin usaha bagi pedagang yang bandel. Apalagi kalau kedapatan menjual nasi siang hari kepada umat muslim.

"Kita cabut izin usaha kalau masih membandel tetap berjualan kue basah sebelum jadwalnya," kata Nasrul Miadi di Banda Aceh, Kamis (9/6).

Sejak pukul 09.00 WIB, tim gabungan Polisi Syariat Aceh dan Kota Banda Aceh keliling kota. Setelah mendapatkan informasi ada toko yang berjualan kue basah, petugas menuju ke toko Sumber Jaya di Jalan WR Supratman, Peunayong Banda Aceh milik warga keturunan China, Faridah.

Di toko ini petugas menemukan sejumlah penganan berbuka puasa yang seharusnya baru diperbolehkan jualan pada pukul 16.00 WIB selama Ramadan. Pemilik Toko pun tidak melawan.

Setelah disita sejumlah makanan basah, seperti risol, agar-agar dan bakwan, Semua makanan tersebut dibawa ke kantor Polisi Syariat Banda Aceh. Pemilik toko diminta untuk datang ke kantor pada pukul 16.00 WIB sore untuk menandatangani surat perjanjian.

"Ada sejumlah titik yang kita periksa, baru ini yang kita dapati ada yang menjual makanan penganan berbuka puasa, harusnya ini sore pukul 16.00 WIB baru boleh," tegasnya.

Menurut Nasrul, kue basah yang dimaksud adalah makanan penganan berbuka puasa yang biasa dijual jelang berbuka seperti risol, roti basah dan sejumlah makanan lainnya.

Namun saat disinggung buah pisang, Nasrul menyanggah itu bukan penganan dan kue basah. Sehingga tidak dilakukan penyitaan dan dibiarkan untuk tetap berjualan.

Untuk tahap awal, kata Nasrul, memang tidak diberikan sanksi apapun. Namun, pihaknya hanya dilakukan pembinaan dan meminta untuk tidak berjualan kue basah sebelum jadwalnya yang telah ditentukan.

"Kita berikan pembinaan dan kita minta tandatangan surat perjanjian tidak mengulangi lagi. Bila tetap mengulangi kita akan tindak tegas, bisa dipenjara tiga tahun atau dicambuk," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP