Siang Ini, Richard Muljadi Cucu Konglomerat Jalani Vonis Kasus Narkoba
Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Richard Muljadi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain hari ini akan menjalani sidang putusan atau vonis. Ia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadwalnya sih begitu (putusan) jam 1 siang biasanya," kata Baso saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (14/2).
Ia berharap, vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim nanti meringankan kliennya itu. Terlebih, keluarga pun juga berharap agar Richard dihukum secara adil.
"Harapan agar dihukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Untuk indivasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
Baca juga:
BNNP Sebut Penyelundupan Narkoba di Aceh Libatkan Warga Pedalaman
Putus Asa Huni Sel Isolasi, 9 Gembong Narkoba Minta Segera Dieksekusi Mati
KY dan Badan Pengawas MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu di Makassar
Jupiter Fortissimo Simpan Sabu di Kotak Kacamata Saat Ditangkap Bersama Seorang Pria
Vonis Bebas 'Kijang' Bandar Narkoba, PN Makassar Siap Dilaporkan ke KY
Pengedar Sabu Serang Polisi Pakai Badik dan Kabur ke Kebun Sawit Saat Ditangkap