KY dan Badan Pengawas MA Diminta Selidiki Putusan Bebas Bandar Sabu di Makassar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Makassar membebaskan terdakwa bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang (32). Dalam vonisnya majelis hakim PN Makassar menyatakan Kijang tidak terbukti memiliki sabu seberat 3,5 kilogram.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung proaktif menyelidiki putusan tersebut. Sahroni mengatakan putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Makassar menjadi anomali dan menciderai semangat pemberantasan narkotika yang sejak awal diusung pemerintahan Jokowi-JK.
"Informasi yang saya terima, baik Polri maupun kejaksaan telah memberikan bukti lengkap mengenai jaringan sabu 3,5 Kg tersebut namun hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas. Saya takjub dengan putusan tersebut, ini tak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/2).

Sahroni mengingatkan, paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia masih menggambarkan adanya sorotan negatif terhadap hakim. Fakta bahwa KPK beberapa kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum hakim semakin memperkuat anggapan negatif masyarakat terhadap sistem peradilan.
Oleh karena itu, Sahroni mendorong KY menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar puluhan kilogram sabu-sabu tersebut. Hal itu bertujuan agar masyarakat mengerti apakah vonis bebas itu karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah.
"Komisi Yudisial dan Bawas MA harus proaktif memantau peradilan kasus besar, termasuk vonis bebas untuk bandar narkoba 3,5 Kg sabu yang banyak pihak nilai janggal ini. KY dan Bawas MA harus memastikan apakah ada hakim yang bermain dalam kasus ini atau tidak," ujar Sahroni.
Selain KY, politisi NasDem yang kembali menjadi Caleg dari Dapil Jakarta III ini juga meminta pimpinan Polri dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang menyidik hingga membuat tuntutan terhadap Syamsul Rijal.
"Kapolri dan Jaksa Agung juga harus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pastikan apakah memang penyidikan hingga dakwaan ada bermasalah dan berdampak pada lemahnya bukti. Apakah ada jajarannya yang bermain mata dalam kasus ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Syamsul Rijal alias Kijang, (32) bandar narkoba pemilik sabu seberat 3,5 kilogram, tangkapan direktorat narkoba Polda Sulsel pada Mei 2018 lalu dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Makassar, Selasa, 8 Januari 2019 lalu.
Putusan terhadap bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang ditangkap di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara oleh jajaran Polda Sulsel ini tertera dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar.
Tertulis nomor perkara 1434/Pidsus/2019. Penuntut umum atas nama Andi Hariani Gali SH. Putusan tertanggal Selasa, 8 Januari 2019. Putusan bebas dari dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
Sebelumnya, hingga berkas dinyatakan P21 oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel, tersangka dikenakan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup. Lalu tiba di pengadilan dengan tuntutan pidana penjara 6 tahun.
Sidang putusan yang berlangsung empat hari lalu itu luput dari pantauan awak media hingga akhirnya terungkap setelah penelusuran di website resmi PN Makassar.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang menjelaskan, Ketua majelis hakim, Rika Mona dan dua hakim anggota, Cening Budiana dan Aris Gunawan memutuskan dengan pertimbangan fakta persidangan. "Intinya memang karena tidak cukup bukti yang bisa meyakinkan sehingga divonis bebas," kata Bambang, dikonfirmasi Selasa (12/2).
Lebih jauh dijelaskan, hakim menganggap saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang memberatkan terdakwa dalam persidangan. Dalam fakta persidangan, kata Bambang, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa justru yang mencabut keterangannya mengenai terdakwa Kijang sebagai pemilik barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram tersebut.
Bambang menambahkan, meski begitu majelis hakim tidak sepenuhnya memercayai keterangan dan pernyataan saksi. Namun hingga akhir persidangan, jaksa penuntut tidak dapat membuktikan barang bukti sabu itu milik terdakwa.
"Kalau hakim memutuskan, pasti ada buktinya. Bandar lho itu kalau menurut versi polisi. Kita enggak ngerti betul apa tidak, itu kewenangannya (polisi). Terakhir jaksanya ajukan kasasi," kata Bambang lagi.
Setelah vonis bebas itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tapi kata Bambang, soal telah dikeluarkan atau belum, itu kewenangan jaksa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Andi Hariani Gali saat dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal vonis bebas terdakwa Kijang, bandar narkoba yang luput dari pantauan awak media itu di Pengadilan Negeri Makassar, empat hari lalu itu.
Senada dengan Humas PN Makassar, Andi Hariani Gali juga mengatakan, vonis bebas oleh hakim itu karena di persidangan, faktanya bahwa semua saksi-saksi yang juga merupakan terpidana lain di kasus yang sama itu menarik keterangannya.
Hariani menjelaskan, pemilik sabu itu sebenarnya adalah Puang Salihi yang ditangkap bersama saksi-saksi ini oleh jajaran Polres Pinrang. Saat mereka ditahan pada proses penyelidikan, Puang Salihi ini membujuk para saksi kurang lebih 6 orang itu untuk menunjuk Kijang sebagai pemilik sabu dengan iming-iming akan dibantu nanti dalam proses persidangan dan semua biaya hidupnya dan keluarganya akan ditanggung oleh Puang Salihi selama mereka jalani hukuman. Polisi kemudian melepas Puang Salihi dan memburu Kijang.
Tapi saat mulai proses persidangan di Pinrang, Puang Salihi ini tidak pernah lagi muncul. Janji-janjinya tidak dipenuhi. Para terpidana yang jadi saksi di kasus Kijang ini pun menyesal dan mencabut keterangannya dan menyatakan bukan Kijang pemilik sabu itu melainkan Puang Salihi.
"Dan satu lagi, sebenarnya Kijang ini tidak ditangkap oleh pihak Polda Sulsel melainkan menyerahkan diri. begitu dalam fakta persidangan," kata Hariani memaparkan fakta persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya