LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setnov tersangka, Nurdin Halid akui berdampak ke psikologis Golkar

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengakui penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK berdampak pada psikologis internal Partai Golkar. Namun, tegas Nurdin, Partai Golkar memiliki sistem yang kuat.

2017-07-17 21:09:31
Setya Novanto tersangka
Advertisement

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengakui penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK berdampak pada psikologis internal Partai Golkar. Namun, tegas Nurdin, Partai Golkar memiliki sistem yang kuat.

"Kita sepakat menghargai asas praduga tak bersalah, Partai Golkar secara psikologis terpengaruh, secara fisik tidak, konsolidasi menghadapi kontes 2018 Pilpres 2019 terus jalan," kata Nurdin di Rumah Setya Novanto Jalan Wijaya 13 Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/7).

Nurdin melakukan konferensi pers di kediaman Setya Novanto bersama dengan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. Sebagai pengurus, Nurdin mengimbau kader Golkar di seluruh Indonesia tetap tenang. Kader diminta untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang tak mendasar dari pihak yang tak bertanggungjawab.

"Ingsa Alloh sesingkatnya kami akan menggelar rapat pleno sesuai arahan ketua umum untuk mengantisipasi khususnya langkah politik," tegas Nurdin.

"Yang pasti kita solid sesuai sistem dan fungsi partai. Oleh karena itu kader harap tenang dan solid," tandasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti.

"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadan (KTP-e)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).


Baca juga:
Golkar belum tentukan langkah hukum untuk Setya Novanto
Begini suasana rumah dinas Ketua DPR usai Setnov jadi tersangka
Hanura sebut citra DPR semakin buruk usai Setnov tersangka e-KTP
Setnov tersangka e-KTP, petinggi Golkar sambangi kediamannya
Pimpinan DPR bagi tugas usai Novanto ditetapkan tersangka
MKD tunggu surat tertulis KPK soal status tersangka Novanto
KPK: Harga proyek riil e-KTP 'cuma' Rp 2,6 T, tapi dibayar 4,9 T

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.