Setnov tersangka e-KTP, petinggi Golkar sambangi kediamannya
Merdeka.com - Usai KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka atas kasus korupsi e-KTP, banyak para pejabat teras partai Golkar mengunjungi kediamannya di Jalan Wijaya 13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan merdeka.com, beberapa petinggi partai berlambang beringin itu seperti Mahyuddin, Nurdin Halid, Nurul Arifin dan beberapa pejabat teras Golkar lainnya.
Beberapa pejabat teras Golkar yang tiba di kediaman Setnov, hanya Nurdin yang sempat memberikan komentar terkait kedatangannya tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ini saya baru mau ketemu beliau ini," kata Nurdin kepada wartawan setibanya di rumah Setnov, Wijaya 13, Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Namun, Nurdin tidak mengetahui apakah Setnov sudah berada di dalam rumah atau belum. Kedatangan dirinya pun ternyata ingin mengetahui kabar Setnov yang telah menjadi tersangka.
"Belum tau saya dari daerah ada informasi-informasi saya ngecek dulu kebenarannya, ada informasi bahwa ada pengumuman jadi saya mau memastikan dulu saya tidak nonton tv setelah ada yang nelfon, baca detikcom makanya saya mau ketemu beliau (Setnov)," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
"AA sedang dalam proses penyidikan," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?
Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaSuara Partai Meroket, Airlangga Hartarto Dinilai Sukses Kembalikan Kejayaan Golkar
Selisih Golkar dan juara bertahan PDIP hanya tipis
Baca SelengkapnyaGolkar Tutup Kampanye dengan Konser Menjemput Kemenangan di Bandung
Partai Golkar menutup rangkaian kampanye dengan menyelenggarakan acara bertajuk "Konser Menjemput Kemenangan" di Eldorado Dome, Bandung, Jumat (9/2).
Baca SelengkapnyaGolkar Optimis Minimal Dapat 102 Kursi di DPR
Dia menyebut penambahan 2-3 persen itu berasal dari dua kekuatan tambahan, yaitu infrastruktur partai dan kekuatan caleg yang mewakili.
Baca SelengkapnyaLuhut di Depan Airlangga dan Ical: Jangan Mau Diatur Orang Lain, Golkar yang Ngatur!
Luhut meminta kepada para petinggi dan pengurus Partai Golkar jangan menciderai keberhasilan Partai Golkar di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya