LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok

Setelah Buni Yani, Polisi akan buru 5 pengunggah video Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.

2016-11-24 20:32:48
Buni Yani
Advertisement

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat menegaskan kalau kliennya bukanlah yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Alwin mengaku saat itu ada lebih dari lima akun yang sudah mengunggahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.

"Satu per satu untuk proses ini, karena laporan pertama kasus laporan dilaporkan pertama pelapornya Andi Windo. Sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Bagi siapa yang menemukan hal tersebut silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan lakukan tindak lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kalau kliennya tidak melakukan apa-apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian. Selain itu, dirinya menegaskan kliennya bukan yang pertama mengupload video dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.

"Bukan dia yang pertama kali mengupload, dia mengupload Tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang Tanggal 5 lebih keras lebih provokatif. Tanggal 5 banyak yang kemudian mengcaption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Baca juga:
Buni Yani kecewa ditetapkan tersangka penghasutan berbau SARA
Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial
Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri
DPR minta Polri buktikan Buni Yani layak ditetapkan tersangka
Ini alasan polisi tak tahan Buni Yani setelah diperiksa 24 jam lebih

Topik pilihan:
Sering berisi berita hoax, 5 cara konsumsi berita tak lewat Facebook
5 Olahraga sederhana yang bikin usia lebih panjang
Benarkah nyamuk lebih ganas di malam hari?
Aldabra, pulau karang yang dikuasai ratusan ribu kura-kura raksasa

Advertisement
(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.