Tak ditahan, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri
Merdeka.com - Berstatus tersangka, Buni Yani tidak akan ditahan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun demikian, polisi memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap dosen London School of Public Relations untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku selama 60 hari.
"Sudah melakukan upaya pencegahan untuk bepergian keluar negeri (hari ini). Dalam waktu dekat akan kita berikan permohonan ke Kejaksaan Agung RI selama 60 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Awi menegaskan, penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Dengan alasan objektif, dia kooperatif, dia jawab semua pertanyaan-pertanyaan dari penyidik. Subjektifnya, dia tak larikan diri," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
Status tersangka tersebut usai dirinya diperiksa penyidik dari pukul 10.20 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Di mana sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya