LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seskab: Pemerintah akan pelajari dulu substansi revisi UU KPK

Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.

2015-10-07 13:36:04
Revisi UU KPK
Advertisement

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah belum bisa berkomentar lebih jauh soal revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, kata Pramono, revisi tersebut merupakan inisiatif yang berasal dari DPR.

"Jadi kan begini, inisiatif UU itu bisa datang dari pemerintah, bisa datang dari DPR. Nah kali ini, revisi UU itu datang dari DPR, dan tentunya kita, pemerintah dalam hal ini akan mempelajari isi, substansi, dan sebagainya," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, bekas Sekjen PDIP itu menekankan, pemerintah terlebih dahulu akan mempelajari substansi inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK.

"Sehingga dengan demikian, pada saat ini kita belum bisa memberikan komentar apapun. Karena kita menunggu proses itu, dan tentunya karena ini menjadi inisiatif DPR, ya kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya terhadap proses pembahasannya," jelasnya.

Menurut Pramono, mekanisme revisi UU KPK awalnya dibahas di badan legislasi (Baleg) DPR. Selanjutnya dibahas di badan musyawarah (Bamus) DPR dan kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.

Oleh sebab itu, kata Pramono, pemerintah bersifat pasif dan akan mempelajari substansi revisi UU KPK tersebut. Terkait soal umur KPK yang dibatasi hanya 12 tahun dalam salah satu pasal revisi KPK tersebut, kata Pramono, pemerintah juga tidak berkomentar lebih panjang.

"Ya itu tadi, kita belum masuk ke substansi, karena kita juga belum mengetahui," tegasnya.

Ketika kembali ditanya bagaimana standing position pemerintah soal revisi UU KPK, Pramono menegaskan akan menunggu.

"Yang jelas saya tidak mau terpretensi untuk bisa menjawab apa-apa, ini karena sedang kita tunggu. Ya kita tunggu," tandasnya.

Baca juga:
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
PKS bakal dukung revisi UU KPK asal Jokowi setuju
Usia KPK mau dibuat 12 tahun lalu bubar, tanda DPR ajak 'perang'
Alasan PDIP ngotot revisi UU KPK
Ini nama-nama anggota DPR pengusul revisi UU KPK

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.