Ayah tiri di Purwakarta cabuli anak, berdalih tak bisa tahan nafsu
Perbuatannya dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini berusia 15 tahun.
Ebes, warga Kampung Cijauh, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus petugas kepolisian dari satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta Kamis (7/4).
Pria 46 tahun ini, diamankan setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya, R.
"Perilaku pelaku terbongkar setelah korban R menceritakan perbuatan ayah tirinya ke pihak keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku, perbuatannya dilakukan sejak R masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga kini berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMA.
"Dari pengakuannya pelaku menggagahi anak tirinya di rumah pribadinya, saat ibu korban sekaligus istri pelaku bekerja sebagai buruh pabrik," ujar Dadang.
Setiap melancarkan aksi cabulnya, pelaku kerap mengiming-imingi korban memberikan uang senilai Rp 50 ribu. Selain itu, pelaku juga mengancam korban.
Ebes mengaku, tidak kuasa menahan hasrat birahinya ketika melihat kemolekan tubuh korban.
"Kalau di rumah anak tiri saya tidak menjaga aurat, kadang pakai celana pendek bajunya seksi gitu," imbuh Ebes.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria tukang kuli bangunan itu dijerat pasal perlindungan anak dan undang-undang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga:
Ketahuan lecehkan bocah, pengidap paedofil diusir warga Bintaro
Para ABG malang dijadikan budak seks oleh keluarga sendiri
Bejat, paman cabuli keponakan selama 8 tahun, dikasih duit Rp 2 ribu
Modus berikan ilmu tenaga dalam, residivis di Banyumas cabuli 7 ABG
Dilaporkan cabuli 10 bocah, anak 15 tahun diamankan polisi
Dijanjikan jadi pesepakbola profesional, As dicabuli pelatihnya
Cabuli pacar di gubuk di Pelalawan, FA dibekuk polisi
*Keterangan koreksi tim redaksi merdeka.com:
Judul berita ini sebelumnya adalah "Sering pakai baju seksi, ABG di Purwakarta dicabuli ayah tiri."
Dalam rapat redaksi, diputuskan judul tersebut tidak peka pada penyintas kasus pemerkosaan.
Pengubahan judul dilakukan Kamis (7/4) pukul 18.15 WIB.
(mdk/ary)