LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Serikat Guru Honorer Swasta Kritik Rencana Pemerintah Tarik PPN Jasa Pendidikan

Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) menilai jasa pendidikan merupakan jasa non profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan mereka yang menikmati jasa tersebut.

2021-06-10 16:12:09
pengadaan barang dan jasa
Advertisement

Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) menilai wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa pendidikan sangat tak tepat. Di mana saat ini jasa pendidikan masih dalam 11 kelompok jasa yang bebas dari PPN.

"PPN dikenakan kepada jasa pendidikan komentarnya hanya satu, sangat kejam," kata Pembina FGTHSI Didi Suprijadi kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).

Menurut Didi, jasa pendidikan merupakan jasa non profit. Di mana jika ada keuntungan dari jasa tersebut akan dikembalikan untuk pengembangan pendidikan mereka yang menikmati jasa tersebut.

Advertisement

"Jasa pendidikan adalah jasa yang bersifat sosial tentu non profit. Kalau pun ada profit dipergunakan untuk pengembangan pendidikan itu sendiri. Jasa pendidikan hampir sama dengan jasa keagamaan. Sama-sama bersifat sosial," ujar dia.

Didi menyarankan agar rencana tersebut dibatalkan. "Sarannya, pemerintah lebih baik membatalkan rencana ini, PPN kebutuhan pokok sudah ramai orang masyarakat tidak setuju," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus bebas PPN bagi jasa pendidikan. Selama ini pendidikan, termasuk pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah, masih tergolong sebagai jasa yang bebas PPN.

Advertisement

"Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (Jasa pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP diterima merdeka.com, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, dari kelompok 11 jasa tersebut nantinya hanya ada enam kelompok yang masih bebas PPN. Keenam kelompok tersebut yaitu jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Komisi X DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Wacana Pajak Sektor Pendidikan
PKS Soal Rencana PPN Sembako: Pemerintah Berhentilah Menguji Kesabaran Rakyat
Potret Kebijakan Pajak Era Jokowi: Barang Mewah Didiskon,Sembako-Pendidikan Dikenakan
Serikat Buruh: Cara-Cara Perpajakan Pemerintah Sifat Penjajah
NasDem Minta Rencana Menaikkan PPN di Tengah Pandemi Dikaji Ulang
Gara-Gara Pemerintah Kenakan Pajak, Sembako Hingga Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.