Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Buruh: Cara-Cara Perpajakan Pemerintah Sifat Penjajah

Serikat Buruh: Cara-Cara Perpajakan Pemerintah Sifat Penjajah Presiden KSPI Said Iqbal. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mempertanyakan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok seperti sembako.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II, yang masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

"Cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid II dan menaikan PPN khususnya PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme yang dilakukan oleh Menteri Keuangan," kata Iqbal dalam sesi teleconference, Kamis (10/6).

"Ini adalah sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM 0 persen, tapi rakyat untuk makan direncanakan dikenai pajak," serunya.

Iqbal lantas menyoroti program tax amnesty jilid I, yang menurutnya gagal mewujudkan target untuk mendatangkan ribuan triliun Rupiah dana dari luar negeri.

"Jangankan Rp 11 ribu triliun uang pengusaha di luar negeri akan masuk, yang ada penerimaan pajak saja tidak tercapai. Setop retorika Menteri Keuangan memberlakukan tax amnesty jilid 2," ujar dia.

"Kami akan tempuh secara hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi. Yang kedua kami minta DPR menolak keras, jadilah wakil rakyat. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty dan menaikan PPN untuk sembako," tegasnya.

Pemerintah Pastikan Perubahan Aturan Perpajakan 2022 Telah Dilakukan Kajian Mendalam

perubahan aturan perpajakan 2022 telah dilakukan kajian mendalamRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF ) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, bahwa kebijakan reformasi perpajakan dilakukan pemerintah di 2022 sudah dilakukan kajian secara dalam. Termasuk melihat dampak terhadap perekonomiannya.

"Jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampak ke perekonomian selalu kita perhitungkan secara terukur," jelasnya dalam acara diskusi, Jumat (4/6).

Dia mengatakan reformasi perpajakan ini juga merupakan reformasi berkelanjutan yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, akibat dampak dari pandemi Covid-19. Terlebih ini juga menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di Tanah Air.

"Ini terjadi secara berkelanjutan khususnya perekonomian Indonesia, bukan Indonesia saja perekonomian dunia mengalami perubahan secara struktur bagaimana cara pemajakannya harus semakin sesuai dengan struktur perekekonomian," jelasnya.

Atas dasar itu, pemerintah berinisiasi melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE). Pungutan PPN dilakukan atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia

Menurutnya reformasi perpajakan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah melakukan ini juga sesuai dengan best practice di dunia.

"Kita tidak bisa memajaki secara berpihak itu yang terjadi di G20 bagaimana pemajakan secara konsisten baik pihak satu maupun pihak dua jadi ini proses reformasi perpajakan yang harus kita kuatkan. Bukan hanya untuk 2023, 2024, 2023, struktur perpajakan kita harus sesuai dengan perekonomian kita," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP