Sepanjang 2021, 216 Perkara Pidana Terjadi di Tangerang
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, barang bukti dari hasil perkara pidana umum tersebut, merupakan perkara pidana yang telah inkraht atau memperoleh vonis dari majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan ratusan barang bukti dari tindak pidana umum dan narkotika yang terjadi di sepanjang tahun 2021 sejak Januari hingga April 2021.
Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, barang bukti dari hasil perkara pidana umum tersebut, merupakan perkara pidana yang telah inkraht atau memperoleh vonis dari majelis hakim.
Ada sebanyak 216 perkara yang terdiri dari 183 perkara narkotika dan 33 perkara non narkotika seperti pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pencurian dan uang palsu.
"Kami melaksanakan kegiatan rutin di bidang pidum (pidana umum), terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika. Barang bukti itu sebanyak 216 perkara mulai Januari hingga April 2021," kata Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, Senin (12/4).
Wira menjelaskan, barang bukti itu terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila, ekstasi, hexymer, telepon selular dari berbagai merek, senjata tajam, senjata api rakitan, peluru amunisi, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan pakaian.
Dari pantauan, pelaksanaan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil kejahatan itu, dilakukan dengan cara dilebur menggunakan mesin blender.
Selain dibelender, ratusan barang-barang hasil pidana itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas mesin traktor yang disaksikan pula oleh Pejabat Kejaksaan Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polresta Bandara Soetta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang.
"Pemusnahan barang bukti ini rutin kita lakukan karena merupakan tugas dari kita bersama. Karena kalau tidak kita selesaikan makin menumpuk," kata Wira
Dia menerangkan, beberapa barang bukti non-narkotika yang dimusnahkan merupakan sitaan dari kasus pidana yang melibatkan anak buah John Kei.
Sementara sejumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sitaan dari kasus yang menjerat anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, yakni AKM.
"Dari barang bukti non-narkotika ada perkara yang menonjol. Perkara John Kei. Kalau dari narkotika, ada perkara AKM," ucap dia.
Sebelumnya, anak wakil Wali Kota Tangerang AKM, divonis 8 bulan penjara atas perkara pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga:
Pria Ini Tembak Airsoft Gun ke Udara Sambil Cari Orang di Pasar Caringin Bandung
Polresta Bogor Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Tak Terima Utang Ditagih, Pria di Karo Bunuh Mahasiswi
Pembubaran Acara Kuda Lumping di Medan, 6 Anggota FUI Jadi Tersangka
Cerita Kepala Sekolah di Papua Selamat dari Serangan KKB