LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seorang pelajar di Makassar diamankan usai hina polisi

Pelajar di Makassar berinisial MIS (14) ditangkap anggota Polrestabes Makassar di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kamis malam. Dia ditangkap lantaran ulahnya menulis unggahan diduga penghinaan kepada polisi di media sosial Facebook.

2018-05-27 14:14:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Pelajar di Makassar berinisial MIS (14) ditangkap anggota Polrestabes Makassar di sekitar warnet Pandora, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kamis malam. Dia ditangkap lantaran ulahnya menulis unggahan diduga penghinaan kepada polisi di media sosial Facebook.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan, ujaran kebencian itu ditulis dalam logat Makassar berbunyi "Inimi tallaccoa yang sering mapparicu kalau ada balap, f**k the police" yang artinya inilah yang sering membubarkan kalau ada balapan. Persetan dengan polisi.

Kalimat itu disematkan di sebuah foto seorang anggota Polwan, sambil mengendarai sepeda motor.

Advertisement

"Remaja ini kesal dengan polisi karena tiap ada balapan liar, datang polisi membubarkan aksi balap liar tersebut sementara balapan liar itu jadi hiburan bagi dia," kata Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Minggu (27/5).

Saat pemeriksaan, polisi juga berkoordinasi dengan ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, ahli pidana dan BAPAS atau Balai Pemasyarakatan. Selanjutnya diupayakan diversi.

"Saat pemeriksaan, remaja ini didampingi orang tuanya. Tidak dilakukan penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun, serta dijamin oleh orang tuanya bahwa anak tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak menghilangkan barang bukti. Ini berdasarkan pasal 32 UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA)," jelas Irwan Anwar.

Advertisement

Baca juga:
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'
Dititipkan di panti sosial, ini alasan polisi tak tahan remaja RJ penghina Jokowi
RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangka
Polisi bisa tahan remaja penghina Jokowi jika ancaman hukuman di atas 5 tahun
Kuasa hukum dosen USU klaim kliennya tak menulis soal bom Surabaya
Demokrat ungkap perlakuan Pramono dan dosen USU saat menuding bom rekayasa

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.