Sengketa MNC, Tutut laporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri
Mahkamah Agung (MA) pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melaporkan PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo ke Mabes Polri. Diwakili pengacaranya Dedi Kurniadi, pemilik TPI ini datang ke Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
"Untuk lebih jelasnya akan saya sampaikan setelah pelaporan," ujar Dedi Kurniadi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/3).
Mahkamah Agung (MA) pada 23 Oktober 2013 lalu mengabulkan gugatan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut dan membatalkan putusan PT Jakarta No 629/Pdt/2011 yang membatalkan putusan PN No 10/pdt.g/2010.
Putusan tersebut memastikan TPI kembali ke pangkuan Tutut. Namun demikian, sampai kini putusan MA itu agaknya tidak dipatuhi oleh kubu Hary Tanoe. Masih ada dualisme direksi di TPI (sekarang MNCTV).
Seperti diketahui, kemelut ini bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Kubu Tutut menilai ada kejanggalan dalam rapat perubahan anggaran dasar TPI yang digelar oleh Kubu MNC tersebut. Berdasarkan surat itu, kubu Mbak Tutut menunjuk komisaris dan direktur utama versi mereka. Hingga akhirnya kasus ini menggelinding sampai MA, dengan keputusan mengembalikan TPI kepada Tutut.
Baca juga:
Tutut laporkan Hary Tanoe karena usir paksa direksi TPI
Kisruh TPI, kubu Hary Tanoesoedibjo akan dilaporkan polisi
TPI kembali ke pangkuan Tutut, ribuan muslim gelar zikir
4 Kengototan Hary Tanoe hadapi Tutut soal kisruh TPI
Pertahankan MNC TV, Hary Tanoe tantang Tutut