Sempat Buron Satu Tahun, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan IRT Akhirnya Ditangkap
Setelah setahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mencium keberadaan pelaku di Kabupaten Sigi, Sulteng.
Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga inisial BDN (50) yang terjadi pada Februari 2025. Polisi menangkap kerabat korban inisial WS (36) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah usai 16 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Kepala Satreskrim Polres Jeneponto, Ajun Komisaris Nurman Mantasa membenarkan terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Februari 2025. Pelaku WS ditangkap di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (5/6).
"Pelaku ditangkap di Kabupaten Sigi, Sulteng. Penangkapan terhadap pelaku dibantu Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Palu," katanya.
Setelah setahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mencium keberadaan pelaku di Kabupaten Sigi, Sulteng. Tim Resmob Polres Jeneponto langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan dibantu Polresta Palu mencari keberadaan pelaku.
"Saat dilakukan penyelidikan, pelaku berada di sebuah rumah BTN Fairuz Kalukubula dan kita tangkap," kata mantan Kasatreskrim Polres Soppeng ini.
Pelaku Coba Kabur
Nurman menyebut saat dilakukan pengembangan dan dibawa ke Kabupaten Jeneponto, pelaku mencoba kabur dengan berpura-pura hendak buang air kecil. Polisi pun memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap tidak menggubris.
"Pelaku mendorong anggota dan kabur. Anggota sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.
Setelahnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang, Jeneponto untuk mendapat perawatan. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan.
"Kami akan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.