LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sembunyikan miras ciu di kolong lemari, Agus diciduk polisi

Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa tertangkapnya Agus karena kelihaian petugas untuk menjebaknya. Awalnya, kata Suhadi, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian dilayani oleh pelaku.

2017-05-17 23:00:00
yogyakarta
Advertisement

Seorang penjual minuman keras bernama Agus, diamankan petugas Polsek Berbah, Yogyakarta. Berbagai jenis miras yang disembunyikan di setiap sudut kolong rumah Agus disita polisi.

Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa tertangkapnya Agus karena kelihaian petugas untuk menjebaknya. Awalnya, kata Suhadi, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Kemudian dilayani oleh pelaku.

"Pura-pura beli minuman ciu. Lalu diambilkan oleh Agus. Pelaku pun kemudian kami amankan dan kami lakukan penggeledahan," terang Suhadi, Rabu (17/5).

Suhadi menceritakan bahwa saat menggeledah rumah Agus, petugas sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti. Botol-botol berisi minuman keras disembunyikan di tempat yang berbeda-beda di setiap bagian rumahnya.

"Tersebar di seluruh rumah, setiap kolong seperti di bawah lemari, tempat tidur semuanya untuk menyembunyikan. Tapi berkat pemeriksaan yang teliti, kita berhasil temukan," urai Suhadi.

Suhadi menuturkan bahwa sebanyak enam botol ukuran sedang berisi miras jenis Arak, tiga botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan satu jerigen besar berisi sekitar empat liter ciu.

Selain Agus, petugas Polsek Berbah juga berhasil membongkar penjualan miras yang dilakukan oleh Rahmad (51) warga Sendangtirto, Berbah Sleman. Dari tangan Rahmad polisi berhasil mengamankan 10 botol miras jenis Anggur Merah, 14 botol Anggur Kolesom, enam plastik ciu dan satu jerigen berisi Ciu.

"Keduanya kita akan jerat dengan KUHP, pasal 204, ancaman penjara 15 tahun. Kalau dikenakan tipiring tidak akan jera," pungkas Suhadi.

Baca juga:
Sambil keliling dagang mi ayam, Fredi nyambi jual pil psikotropika
Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur
Guru Besar UGM gugat menantunya karena ambil box bayi dan kasur
Kesaksian penggali kubur saat Mozes Gatutkaca dimakamkan
Kehidupan pribadi Mozes Gatutkaca
Nama jalan yang selalu dikenang
Ribuan pelayat antarkan Mozes Gatutkaca ke peristirahatan terakhir

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.