LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selundupkan sabu 800 kg lebih, Wong Chi Ping divonis hukuman mati

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan.

2015-11-13 16:30:02
Hukuman Mati
Advertisement

Wong Chi Ping, mafia penyelundup sabu sebesar 862,603 kg dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menilai Surya Wijaya alias Wong Chi Ping merupakan kejahatan narkotika dan harus di hukum mati.

"Menyatakan terdakwa Wong Chi Ping bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk narkoba golongan 1, menjatuhkan dengan pidana hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, M Arifin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan Wong Chi Ping yang menginginkan dirinya diberi keringanan. "Tidak ada hal yang meringankan. Bahwa terdakwa harus dihukum secara tegas," lanjutnya.

Hakim mengatakan WNA asal China tersebut terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Wong Chi Ping beserta kuasa hukumnya akan melakukan banding terhadap vonis yang diberikan hakim tersebut.

Sebelumnya tanggal 5 Januari Wong Chi Ping ditangkap oleh BNN. Dia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga:
Raut lesu bandar sabu asal Hong Kong usai divonis mati
Divonis mati, bandar sabu Wong Chi Ping ajukan banding

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.