LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seleksi Hakim Konstitusi oleh Lembaga Kepresidenan Lebih Baik Dibanding DPR & MA

Ismail mendorong dilakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi sehingga ada standar dan cara kerja yang sama dalam proses seleksi. Dengan demikian hakim MK yang lolos seleksi memiliki integritas dan kualitas tinggi.

2019-08-19 12:03:00
hakim
Advertisement

Direktur Setara Institute, Ismail Hasani menilai mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul yaitu presiden dinilai jauh lebih baik dibanding dua pengusul lain yaitu DPR dan Mahkamah Agung (MA). Dia menilai, DPR kerap main tunjuk. Kendati melakukan proses seleksi namun dinilai tak serius.

"Di DPR ini berubah-ubah, kadang main tunjuk kadang membentuk seleksi tapi juga tidak serius, seserius mekanisme yang berlaku di lembaga kepresidenan," jelasnya di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8) sore.

Ismail mendorong dilakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi sehingga ada standar dan cara kerja yang sama dalam proses seleksi. Dengan demikian hakim MK yang lolos seleksi memiliki integritas dan kualitas tinggi.

Advertisement

"Karena itu saya dorong revisi ini betul-betul bisa membangun standar yang sama, cara kerja yang sama, silakan dibentuk oleh masing-masing lembaga pengusul itu dengan jumlah anggota yang sama dan prosedur yang sama pula sehingga dia akan melahirkan hakim-hakim yang lebih berkualitas, berintegritas," jelasnya.

Tiga lembaga pengusul ini tak dapat diubah karena diatur dalam konstitusi, kecuali konstitusi diubah. Tiga lembaga pengusul tersebut mencerminkan tiga unsur pemerintah; eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Maka lahirlah MK sebagai peradilan politiknya," ujarnya.

Advertisement

MK dalam konstitusi berwenang mengadili tiga produk hukum dari tiga unsur pemerintah tersebut. Karena itulah tiga unsur pengusul tak bisa diubah.

"Karena itu tetap dibiarkan karena demikianlah konstitusi kita mengatur tetapi yang paling penting adalah ada standar yang sama di dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Seperti tadi saya katakan proses mekanisme di presiden jauh lebih baik dan bahkan terbaik misalnya dengan di Mahkamah Agung dan di DPR. Di MA tidak ada proses seleksi. Yang ada adalah penunjukan dari pimpinan MA. Jelas publik tidak punya ruang. Padahal salah satu prinsip dari pemilihan hakim konstitusi adalah prinsip partisipatif dimana publik punya ruang untuk mengoreksi dan memberikan masukan," katanya.

Baca juga:
Kembali Jadi Hakim Konstitusi, Aswanto Janji Profesional Tangani Sengketa Pemilu
DPR Sahkan Aswanto dan Wahiduddin Adams jadi Hakim Konstitusi
Rapat Paripurna DPR Pengesahan Hakim Konstitusi Cuma Dihadiri 29 Anggota
Ketua DPR Harap 2 Hakim MK Terpilih 'Tancap Gas' Selesaikan Kerjaan
Jadi Hakim MK, Aswanto Dan Wahiduddin Adams Dinilai Tak Punya Reputasi Buruk
Tanpa Voting, DPR Pilih Aswanto dan Wahiduddin Adams Jadi Hakim MK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.