LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama Pandemi Covid-19 Seluruh Sidang Perkara Digelar Secara Online

Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan dilakukan dengan video conference, Senin (13/4).

2020-04-14 03:17:25
Covid-19
Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta mengatakan, pelaksanaan sidang perkara pidana selama wabah virus Corona atau Covid-19 akan digelar secara online. Hal itu sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan dilakukan dengan video conference, Senin (13/4).

"Dengan ditandatangani perjanjian kerja sama ini berarti sudah tidak ada lagi keraguan melaksanakan sidang secara teleconference. Masing-masing pihak harus mensosialisasikan kesepakatan ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).

Sunarta menuturkan perjanjian kerjasama memuat sepuluh kesepakatan. Diantaranya sarana dan prasarana (peralatan) vicon disiapkan masing-masing pihak. "Termasuk pembiayaannya menggunakan anggaran masing-masing. Semua perkara harus segera diselesaikan walau ditengah wabah Covid-19. Kami sudah sepakat dan saling mendukung pelaksanaan sidang online," kata dia.

Advertisement

Seperti diketahui, para aparat penegak hukum di daerah telah melakukan inovasi dan terobosan sidang secara virtual. Hal ini untuk menghindari kemandegan proses perkara pidana selama wabah Covid-19 melanda di Indonesia.

"Termasuk saat penyerahan Tersangka dan Barang bukti semua dilakukan secara online. Bahkan sudah ada Kejari yang melakukan pelimpahan juga secara online," ucap dia.

Berdasarkan data di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan Agung sampai hari Senin ini perkara pidana yang sudah disidangkan secara online tembus diangka 25.000 perkara. "Tepatnya sudah 25.754 perkara disidangkan oleh Jaksa dari 460 Kejari dan Cabang Kejari di seluruh Indonesia," sambung Didik Farkhan selaku Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung.

Advertisement

Vicon kerjasama ini dihadiri Mahkamah Agung diwakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Prim Haryadi. Kejaksaan Agung diwakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta, dan dari Kemenkumham diwakili Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho. Penandatanganan PKS secara online itu juga disaksikan para Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan/Lapas di seluruh Indonesia. Mereka tetap berada di kantornya masing-masing.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Sudah Satu Bulan, Pasien Positif Covid-19 di Samarinda Tak Kunjung Sembuh
Tenaga Medis Jabar yang Meninggal Karena Tangani Covid-19 Dapat Santunan Rp 300 Juta
Dampak Wabah Corona, 950 Industri di Banten Rumahkan Karyawan
Ridwan Kamil Minta Ribuan Alat Tes PCR Tersimpan di Gudang Segera Dipakai
Mudik ke Solo, Puluhan Santri Ponpes Gontor Jalani Karantina Mandiri
Corona Dunia: 4 Negara Miskin Ini Melangkah Cepat Atasi Penyebaran Wabah COVID-19

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.