LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama Bulan Agustus, 7 Pengedar Sabu dan Ganja di Bogor Dibekuk

Tujuh pengedar sabu dan ganja dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor dalam kurun waktu 6 sampai 28 Agustus 2019. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 57 gram sabu dan 2.520 gram ganja kering. Masih ada satu tersangka lagi yang memiliki barang bukti ganja seberat 2.000 gram dan kini masih DPO.

2019-09-04 01:03:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tujuh pengedar sabu dan ganja dibekuk Satuan Narkoba Polresta Bogor dalam kurun waktu 6 sampai 28 Agustus 2019. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 57 gram sabu dan 2.520 gram ganja kering. Masih ada satu tersangka lagi yang memiliki barang bukti ganja seberat 2.000 gram dan kini masih dalam pengejaran (DPO).

Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser menjelaskan, dari tujuh tersangka dan satu DPO, lima di antaranya merupakan pengedar sabu yakni EGS (40), RH (27), BH (26), FNS (33) dan FS (42).

Sementara tersangka pengedar ganja yakni HJ alias Otoy (24), DGA (21) dan satu orang masih DPO, pemilik 2.000 gram ganja, yang kabur saat mengetahui kedatangan polisi.

Advertisement

Hendri mengungkapkan, EGS pemilik dua plastik kecil sabu seberat dua gram ditangkap saat berada di depan Hotel M-One, Kabupaten Bogor, FS ditangkap di Jalan Cibalagung, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dengan menguasai 17 gram sabu.

Kemudian RH ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dengan barang bukti sabu seberat 20 gram. Lalu BH ditangkap di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, memiliki 10 gram sabu.

Sementara FNS diciduk polisi di tepi Jalan Pajajaran, Bogor dengan kepemilikan 7 gram sabu terbungkus dalam 9 plastik kecil.

Advertisement

"Modusnya, tersangka membeli dengan cara ditempel. Sudah menyebar, semula hanya di tempat hiburan malam," kata Hendri kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Selasa (3/9).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Baca juga:
Bacakan Eksepsi, Basis Boomerang Mengaku Ganja Sembuhkan Penyakit Bronkitis
Anggota DPRD Padang Sidimpuan Tertangkap Bawa Bong di Bandara Kualanamu
Beli Sabu di Lapas Madiun, Pengantin Baru di Surabaya Diamankan BNN
Bongkar Peredaran Narkoba di Sidoarjo, Polisi Tangkap 90 Orang dan Sita Senjata Api
BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Riau

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.