Selain Penganiayaan Perawat, Jason Juga Terancam Dikenakan Pasal Pengerusakan
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel.
Kasus menimpa Jason Tjakrawinata (38) setelah menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang kembali bertambah. Tak hanya sanksi pidana penganiayaan, dia juga terancam dikenakan pasal pengerusakan.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, pasal itu dikenakan setelah dilaporkan oleh rekan perawat yang menjadi korban penganiayaan atas tuduhan pengerusakan ponsel. Ponsel itu rusak parah akibat dibanting Jason saat penganiayaan terjadi.
"Selain penganiayaan, Jason dilaporkan juga kasus pengerusakan oleh rekan perawat yang dianiaya itu, namanya saya tidak tahu, dia pemilik ponsel yang dibanting Jason," ungkap Abdulllah saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).
Dikatakan, laporan itu masuk sehari setelah laporan penganiayaan yang disampaikan Christina Ramauli (28) pada Kamis (15/4). Pada hari itu, pelapor turut berkonsultasi kepada penyidik terkait insiden pelaporan itu.
"Ya, kalau tidak salah laporannya masuk Jumat karena Kamisnya dia menemani korban Christina melapor dan sekaligus konsultasi di satreskrim," ujarnya.
Dalam laporan itu, penyidik menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5,6 tahun.
Baca juga:
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Inilah Kondisi Terbaru Cristina, Perawat RS Siloam Dianiaya Ayah Pasien
Kecam Kekerasan Perawat RS Siloam Palembang, PPNI Kampanyekan Aksi Pita Hitam
Dalam Kurun 5 Tahun, Kekerasan Perawat Baru Pertama Kali Terjadi di Sumsel
RS Siloam Palembang Buka Peluang Mediasi Perawat dan Penganiaya
Viral Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Dianiaya Orang Tua Pasien, Ini 6 Faktanya