Sekretaris pribadi dan ajudan Ratu Atut dicegah ke luar negeri
Sementara Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menetapkan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap sekretaris pribadi dan ajudannya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sekretaris pribadi Atut yang dicegah yakni Alinda Agustine Quintansari sedangkan ajudannya atau Kasubbag TU Gubernur, Riza Martina.
"Yang bersangkutan dicegah dalam perkara Tipikor dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, kepada wartawan, Selasa (17/12).
Ditjen imigrasi Kemenkumham mencegah keduanya selama 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berdasarkan surat Skep No: KEP-926/01/12/2013 tanggal 17 Desember 2013.
Atut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga turut serta bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Akil, selaku Ketua MK yang menangani perkara tersebut.
Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap
"Atut disangka secara bersama-bersama dengan tersangka yang sudah ditetapkan lebih dahulu yaitu TCW dalam pemberian suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad di KPK.
Diduga uang suap Rp 1 miliar itu berasal dari Atut. Kini, penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di Rumah Atut, Jl Bayangkara No 51 Cipocok, Serang Banten.
Selain menjadi tersangka di kasus ini, Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun, untuk kasus ini, sprindik Atut sebagai tersangka belum ada.
Baca juga:
Rumah Atut di Bandung sepi, Ferrari merah 'nangkring' di halaman
Abraham Samad umumkan status tersangka Ratu Atut
Presiden SBY dukung KPK usut korupsi Ratu Atut
KPK bertekad hancurkan korupsi dinasti Atut, Airin selanjutnya?
Sprindik Atut untuk kasus Alkes belum turun, ini penjelasan KPK