Sprindik Atut untuk kasus Alkes belum turun, ini penjelasan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk dua kasus korupsi. Atut dijerat dalam kasus percobaan suap Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan.
Dari dua kasus tersebut, KPK baru menerbitkan satu surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni untuk kasus suap Pilkada Lebak yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Sedangkan sprindik alat kesehatan belum diterbitkan karena masih ada pendalaman yang dilakukan.
"Dalam kasus alat kesehatan Banten yang juga diekspose pada 12 Desember lalu, Kamis, untuk sementara sudah disepakati sebagai tersangka. Tapi masih perlu direkonstruksikan perbuatan dan pasal-pasalnya. Dan itu akan disampaikan di sprindik kemudian," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa(17/12).
"Jadi kita belum terbitkan sprindik secara resmi. Nanti setelah berhasil merekonstruksi perbuatan dan pasalnya, baru kita terbitkan sprindik secara resmi," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Abraham menegaskan KPK tidak akan mengajukan permintaan khusus pada Mendagri, Gamawan Fauzi, untuk menonaktifkan Atut sebagai tersangka.
"Tidak ada kewajiban KPK kirim surat ke Mendagri (untuk menonaktifkan), cukup dari pengumuman ini saja, sebagai upaya pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai bukan cuman Kemendagri bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya