Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden SBY dukung KPK usut korupsi Ratu Atut

Presiden SBY dukung KPK usut korupsi Ratu Atut Ratu Atut Chosiyah usai diperiksa KPK. ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus suap Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebak dan pengadaan alat kesehatan di Banten. Status ini menyusul sejumlah tersangka yang sebelumnya ditangkap KPK, yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengetahui perihal kasus tersebut. Namun demikian, pihak Istana lebih dulu menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Kami belum dapat penjelasan langsung dari KPK, baru dari pemberitaan media. Saya belum bisa memberikan komentar, tapi yang jelas posisi atau pandangan presiden terhadap penegakan hukum itu sebagaimana yang diketahui, tetapi pemerintah mendukung sepenuhnya di jajaran penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka," ujar Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/12).

Terkait penonaktifan jabatan Ratu Atut sebagai gubernur, saat ini menteri dalam negeri belum berencana melakukannya. Namun, pemerintah dipastikan segera berkoordinasi agar pemerintahan Banten tidak mengalami kekosongan.

"Tentu telah ada koordinasi dengan Kemendagri. Mendagri nanti bisa melakukan koordinasi sebagai langkah-langkah untuk antisipasi ke depan dalam memastikan agar pemerintahan di satu provinsi di satu daerah berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Topik pilihan: Adik Atut Ditangkap | Akil Ditangkap

Julian juga memastikan, sampai saat ini SBY belum ada rencana untuk memanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Istana untuk berkoordinasi mengenai status baru yang disematkan kepada Ratu Atut.

"Saya belum dengar ada rencana mengenai pemanggilan mendagri. Sementara ini belum, kita tunggu penjelasannya lah, dan penjelasan itu datang dari penegak hukum," pungkasnya.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP