Sekjen DPR dan Staf Khusus Menag Diperiksa KPK Terkait Kasus Romahurmuziy
Pemeriksaan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui kronologi dari perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, IR Indra Iskandar dan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4).
Pemeriksaan dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui kronologi dari perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp 180 juta ditambah USD 30 ribu.
Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain, yakni kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hasil Pemeriksaan RS Polri: Romahurmuziy Alami Gangguan Pencernaan
KPK Kantongi Nama Pejabat Kemenag yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Rommy
Kasus Romahurmuziy, KPK Periksa KASN dan Pansel Jabatan di Kemenag
KPK Panggil 3 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
KPK Tanya Proses Seleksi Jabatan Kemenag pada Mantan Sekjen
Dalami Kasus Jual Beli Jabatan Romahurmuziy, KPK Periksa Sekjen DPR
Sakit, Romahurmuziy Dibantarkan ke RS Polri