LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sejak Era SBY, Tren Penanganan HAM Pemerintahan Jokowi Dianggap Membaik

Sejak Era SBY, Tren Penanganan HAM Pemerintahan Jokowi Dianggap Membaik. Secara runut, mulai tahun 2014 penanganan HAM berada di titik 4,15 persen. Masuk tahun 2015 terjadi penurunan di titik 3,82 persen. Namun kembali membaik di tahun 2016 dengan 4,25 persen dan 2017 sebesar 4,51 persen.

2018-12-11 04:21:00
Presiden Jokowi
Advertisement

Indonesian Legal Roundtable (ILR) melakukan rekap hasil penelitian prinsip penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai dari tahun 2012 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga era Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2017. Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar menyampaikan, nilai prinsip HAM pada pemerintahan Jokowi di setiap tahunnya.

"Dalam perkembangannya terdapat tren yang membaik meskipun tidak signifikan," tutur Erwin dalam diskusi 'Indeks HAM dan Visi Misi HAM Para Capres Cawapres' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Secara runut, mulai tahun 2014 penanganan HAM berada di titik 4,15 persen. Masuk tahun 2015 terjadi penurunan di titik 3,82 persen. Namun kembali membaik di tahun 2016 dengan 4,25 persen dan 2017 sebesar 4,51 persen.

Advertisement

"Namun terbilang menurun nilai prinsip HAM di masa Jokowi dibanding periode pemerintahan sebelumnya," jelas dia.

Di masa SBY, pada tahun 2012 nilai prinsip penanganan HAM pemerintahan sebesar 5,74 persen dan di tahun 2013 sebesar 5,4 persen. Artinya, kenaikan di era Jokowi memang tidak signifikan lantaran belum bisa mencapai perlindungan HAM di periode pemerintahan sebelumnya.

"HAM pemerintahan SBY lebih baik daripada masa Jokowi," Erwin menandaskan.

Advertisement

Pada tahun 2012, ILR menggunakan metodologi publik survei. Bekerjasama dengan Lembaga Survei Indonesia, kedua instansi itu menyusun 50 pertanyaan berdasarkan lima prinsip negara hukum yang dikembangkan.

Yakni ketaatan pemerintahan terhadap hukum, legalitas formal, kekuasaan kehakiman yang merdeka, akses terhadap keadilan, dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian mulai tahun 2013 menggunakan dua metodologi, yakni survei expert dan dokumen atau judgement. Survei expert dilakukan di 20 provinsi dengan masing-masing enam expert untuk mengisi 10 kuesioner. Perhitungan rata-rata melalui dokumen setiap indikator 50 persen dan survei expert 50 persen.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi: Dipatuhi, Diperkuat hingga Revisi UU
10 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Ditindaklanjuti Jaksa Agung
Rekomendasi Komnas HAM Desak Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat Masa Lalu
PAN: Jokowi Janji Tuntaskan Kasus HAM, Tapi Tidak Terwujud
Wapres JK Nilai Pembunuhan di Papua Melanggar HAM

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.