Rekomendasi Komnas HAM kepada Jokowi: Dipatuhi, Diperkuat hingga Revisi UU
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memiliki sejumlah rekomendasi kepada pemerintah di Hari HAM Internasional 2018 yang jatuh pada hari ini. Salah satunya, Komnas HAM meminta rekomendasi yang dikeluarkannya diikuti kementerian dan lembaga pemerintahan.
Sebab, sering kali hal tersebut tidak diindahkan. Karenanya, dia meminta Presiden Jokowi membuat peraturan agar anak buahnya mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
"Ada ratusan yang kami keluarkan kepada kementerian, lembaga, pemda, termasuk korporasi, tapi sering kali tidak diindahkan. Oleh karena itu kami meminta kepada Pak Presiden untuk membuat satu kebijakan agar memiliki kepatuhan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik saat Peringatan Hari HAM Internasional 2018, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).
Komnas HAM juga meminta kepada Presiden untuk melakukan penguatan kepada lembaga tersebut. Termasuk revisi Undang-undang (UU) No 39 Tahun 1999 dan revisi UU No 26 Tahun 2000 terkait dengan kelembagaan, serta Perpres tentang sarana dan prasarana Komnas HAM.
Dirinya mengatakan dalam UU No 39 Tahun 2000 tersebut akan mengatur wewenang Komnas HAM. Dia mencontohkan jika lembaga yang dipimpinnya itu melakukan pemanggilan terhadap institusi terkait, jika mangkir tidak ada sanksi.
"Kita pikirkan mungkin enggak dibuat pasal tambahan tentang sanksi itu satu contohnya. Kalau pasal 26 terkait penyidikan apakah dimungkinkan jika ditambah wewenang Komnas HAM ke penyidikan," katanya.
Selain itu, Taufan juga menyinggung soal mekanisme penyelesaian konflik agraria dan intoleransi.
"Untuk agrafria kami mengusulkan bentuk penyelesain konflik agraria kemudian intoleransi lebih kepada satu evaluasi dari pemerintah pusat. Banyak sekali kebijakan-kebijakan di daerah masih bersifat diskriminatif. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah ada diskusi dan kajian ulang agar masyarakat memiliki keamanan dan kenyamanan sebagai Warga Negara Indonesia dalam hak untuk beribadah," katanya ketua Komnas HAM ini.
Reporter Magang: Devi Veviani
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya