Sehari sebelum diciduk KPK, 3 hakim PN Medan putus perkara korupsi Tamin Sukardi
Humas PN Medan Erintuah mengakui 4 hakim diamankan KPK, Selasa (28/8). Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang sehari sebelumnya memutus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Humas PN Medan Erintuah mengakui 4 hakim diamankan KPK, Selasa (28/8). Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang sehari sebelumnya memutus perkara korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Ketiga hakim yang menjadi majelis hakim perkara Tamin Sukardi yakni Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor). Bahkan panitera pengganti dalam perkara itu, Elfandi, juga diamankan KPK.
Namun, belum dapat dipastikan OTT KPK di PN Medan itu terkait patgulipat penanganan perkara korupsi Tamin Sukardi. Sebab selain keempat orang yang terlibat perkara itu, KPK juga mengamankan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan seorang panitera pengganti, Oloan Sirait.
Sebelumnya, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengakui KPK membawa keenam orang itu dari Gedung B PN Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (28/8) sekitar pukul 09.00 Wib.
Namun, Erintuah mengaku tidak mengetahui pasti perkara yang terkait operasi KPK . "Saya tidak tahu pasti. Tapi seperti kasus pidana korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Agus menjelaskan, delapan orang diamankan dalam OTT kali ini.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," ujar Agus di Jakarta.
Selain menangkap delapan orang, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Tim masih melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Uang dalam bentuk dolar singapura juga telah diamankan. Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ucapnya.
Baca juga:
Tangkap hakim dan panitera PN Medan, KPK amankan uang dolar Singapura
Raut eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado usai divonis 6 tahun penjara
KPK tangkap 4 hakim dan 2 panitera, termasuk ketua dan wakil ketua PN Medan
Senyum Aditya Moha usai divonis 4 tahun bui
Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara
Suap mantan Ketua PT Manado, Aditya Moha divonis 4 tahun penjara