Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara

Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Jalani Sidang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Masud, Rabu (6/6).

Sudi ditengarai menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80.000.

Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.

Sudi mengamini permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40.000, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.

Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30.000. Dana SGD 10.000 sedianya telah disiapkan Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas.

Dalam vonisnya, majeis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan.

Sementara hal meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP