LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Segini Gaji Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Cuma Setara UMR Jakarta

Empat hakim ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah, simak latar belakang mereka berikut ini.

Selasa, 15 Apr 2025 11:01:49
hakim tersangka
Segini Gaji Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Ternyata Cuma Setara UMR Jakarta (merdeka.com)
Advertisement

Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Empat dari tujuh tersangka perkara rasuah tersebut adalah hakim.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Saat perkara itu bergulir di meja hijau, Arif menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Kemudian tiga hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam menyidangkan perkara tersebut. Ketiganya adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Saat sidang putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto di PN Jakarta Pusat merupakan ketua majelis hakim.

Selanjutnya Agam Syarif Baharuddin. Agam merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia merupakan hakim anggota yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO saat sidang digelar di PN Jakarta Pusat.

Advertisement

Terakhir Ali Muhtarom. Ali merupakan Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Konstruksi Kasus Suap


Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tujuh saksi pada Minggu (13/4), penyidik mendapatkan fakta bahwa ada kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Advertisement

Setelah kesepakatan itu, WG kemudian menyampaikn kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat.

Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tetapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga total senilai Rp60 miliar.

Tersangka AR yang mendapatkan informasi tersebut dari WG, menyanggupi dan menyerahkan uang Rp60 miliar dalam mata uang dolar AS melalui WG.

Oleh WG, uang tersebut selanjutnya diberikan kepada MAN. Atas jasanya sebagai perantara, WG diberi uang senilai 50.000 dolar AS oleh MAN. “Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4).

Selanjutnya, MAN yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat, menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tersangka DJU, ASB, dan AM.

“Tersangka DJU sebagai ketua majelis, tersangka AM sebagai hakim ad hoc, dan ASB sebagai anggota majelis,” kata dia.

Setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku hakim ad hoc untuk memberikan uang dolar senilai Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar dia.

Uang tersebut kemudian oleh DJU dibagi-bagikan kepada ASB dan AM. Beberapa waktu kemudian, MAN kembali memberikan uang mata uang dolar AS yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU selaku ketua majelis.

Oleh DJU, uang dolar AS tersebut dibagi kepada majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk ASB sebesar Rp4,5 miliar, untuk DJU sebesar Rp6 miliar, dan untuk AM sebesar Rp5 miliar.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Kendati demikian, majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang. Empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka MAN terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, ketiga hakim tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

3 Hakim PN Jakpus terima suap kasus korupsi minyak goreng liputan6.com

Gaji Diterima Keempat Hakim


Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/4), golongan dan pangkat Muhammad Arif Nuryanta saat ini adalah Pembina Utama Madya (IV/c).

Dengan NIP (Nomor Induk Pegawai) 197110071998031004 menandakan Muhammad Arif Nuryanta pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1998. Artinya, Muhammad Arif Nuryanta telah menjadi PNS selama 27 tahun.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja.

Untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 0-32 tahun maka gajinya adalah sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400 per bulan.

Sementara tunjangan Muhammad Arif Nuryanto sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang termasuk pengadilan golongan kelas IA khusus adalah Rp37.900.000 per bulan.

Dengan demikian dalam sebulan hakim Muhammad Arif Nuryanto membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar Rp43,766,400.

Sejumlah kendaraan mewah, yang merupakan barang sitaan terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Pusat, terparkir di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Sementara itu, gaji dan tunjangan hakim Djuyamto sebagaimana merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja bisa Rp34.873.200 per bulan.

Upah itu sebagaimana golongan dan pangkat Djuyamto Pembina Utama Madya (IV/d), seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai 196712181994031006, Djuyamto pertama kali diangkat jadi PNS tahun 1994. Sementara itu, untuk hakim golongan IV dengan masa kerja 0-32 tahun, gajinya sebesar Rp 5.399.900-Rp6.373.200 per bulan.

Sementara tunjangan Djuyamto sebagai hakim utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kelas IA) adalah Rp 28.500.000 per bulan. Artinya dalam sebulan hakim Djuyamto membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar Rp34.873.200.

Sejumlah kendaraan mewah, yang merupakan barang sitaan terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Pusat, terparkir di halaman Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Sementara itu, hakim Agam Syarief Baharudin merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memiliki Nomor Induk Pegawai 19690324 1996031003.

Dengan menghitung masa kerja kerja 29-30 tahun sebagaimana PP Nomor 44 Tahun 2024, maka gaji diterima Agam Syarief Baharudin sebesar Rp 5.235.000-Rp 6.178.600 per bulan. Sementara apabila ditambah tunjangan maka hakim Agam Syarief Baharudin menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp39.878.600 per bulan.

Hakim Ali Muhtarom adalah Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia memiliki pangkat/golongan III/C dengan Nomor Induk Pegawai 1972082502201603105.

Merujuk PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim di Indonesia yang terbaru terbagi atas golongan dan masa kerja. Untuk hakim golongan III masa kerja 5-6 tahun maka gajinya sebesar Rp 3.057.300-Rp 3.461.900 per bulan. Dalam sebulan hakim Ali Muhtarom membawa pulang gaji dan tunjangan sebesar Rp23.423.800 per bulan.

Melihat dari besaran gaji pokok yang diterima empat hakim tersangka kasus suap itu, dengan kata lain besaran diterima setara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.

Aturan Gaji dan Tunjangan Hakim


Diketahui pemerintah resmi menaikkan gaji pokok hakim. Kenaikan gaji ini menandai perubahan sejak 2012 atau 12 tahun silam.

Kenaikan gaji hakim telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Keputusan naiknya gaji hakim itu, usai Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum dirinya purnatugas sebagai Presiden RI.

Hakim merupakan profesi yang tugas utamanya bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Golongan hakim terdiri atas gologan III/a-d dan IV/a-e dengan rentang masa kerja mulai dari 0-32 tahun. Berikut besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Gaji hakim golongan III

Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan III/d: Rp3.154.000 - Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV

Golongan IV/a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IV/b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IV/c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IV/d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IV/e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain gaji pokok, dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, hakim Indonesia juga mendapat kenaikan tunjangan jabatan, di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer, sebagai berikut:

Tunjangan jabatan hakim tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti

Ketua/Kepala: Rp56.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp51.300.000

Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI: Rp46.800.000

Hakim Utama Muda/Brigien/Laksma/Marsma TNI: Rp43.700.000

Hakim Madya Utama/Kolonel: Rp40.900.000

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel: Rp38.200.000

Tunjangan jabatan hakim tingkat pertama

Ketua/Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp37.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp32.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp28.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp24.600.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp34.400.000

Pengadilan Kelas IA: Rp29.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp25.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp22.300.000

Hakim Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp33.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp28.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp24.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp20.500.000

Hakim Utama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp31.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp26.700.000

Pengadilan Kelas IB: Rp22.600.000

Pengadilan Kelas II: Rp19.100.000

Hakim Madya Utama/Kolonel

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp29.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp25.000.000

Pengadilan Kelas IB: Rp21.200.000

Pengadilan Kelas II: Rp18.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp27.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp23.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp19.800.000

Pengadilan Kelas II: Rp16.700.000

Hakim Madya Pratama/Mayor

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp25.700.000

Pengadilan Kelas IA: Rp21.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp18.400.000

Pengadilan Kelas II: Rp15.600.000

Hakim Pratama Utama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp24.000.000

Pengadilan Kelas IA: Rp20.300.000

Pengadilan Kelas IB: Rp17.300.000

Pengadilan Kelas II: Rp14.600.000

Hakim Pratama Madya/Kapten

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp22.500.000

Pengadilan Kelas IA: Rp18.900.000

Pengadilan Kelas IB: Rp16.100.000

Pengadilan Kelas II: Rp13.600.000

Hakim Pratama Muda

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp20.900.000

Pengadilan Kelas IA: Rp17.800.000

Pengadilan Kelas IB: Rp15.000.000

Pengadilan Kelas II: Rp12.700.000

Hakim Pratama

Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp19.600.000

Pengadilan Kelas IA: Rp16.500.000

Pengadilan Kelas IB: Rp14.000.000

Advertisement

Pengadilan Kelas II: Rp11.900.000

Berita Terbaru
  • Rano Karno Peringatkan Jalan Amblas Bisa Terjadi di Titik Lain Jakarta
  • Pacu Inovasi dan Kinerja, Kemendagri Beri Apresiasi untuk Pemda Berprestasi di Sulawesi
  • Bareskrim Buru Pemilik New Zone Medan, Eddy Awie DPO Kasus Narkoba
  • Peran Penting Antimalaadministrasi Kampus dalam Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
  • Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Makassar Half Marathon 2026, Gaungkan Sport Tourism di Timur Indonesia
  • berita update
  • hakim tersangka
  • kasus suap hakim
  • konten ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter Muhamad Agil Aliansyah
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.