LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Segera disidang kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani mengaku menikmati

Mantan pentolan grup band Dewa 19 ini terlihat santai dan berjanji mengikuti semua proses hukum. Dhani meyakini yang dijalankannya akan berbuah keberuntungan. Dhani tak khawatir. Dia yakin pada akhirnya semua akan terungkap.

2018-03-12 13:05:08
Kontroversi Ahmad Dhani
Advertisement

Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, Dhani datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melengkapi proses administrasi.

Mantan pentolan grup band Dewa 19 ini terlihat santai dan berjanji mengikuti semua proses hukum. Dhani meyakini yang dijalankannya akan berbuah keberuntungan.

"Enggak apa-apa, saya sih menikmati saja. Oke-oke saja. Ikuti persidangan oke saja. Malah menurut saya apapun yang terjadi buat saya keberuntungan. Kan saya orang Jawa, untung terus," kata Dhani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Senin (12/3).

Advertisement

Jika nantinya tidak ditahan, bos Republik Cinta manajemen ini mengaku semakin beruntung. Dhani tak khawatir. Dia yakin pada akhirnya semua akan terungkap.

"Ya saya untung, saya diuntungkan. Nanti lihat saja. Nanti endingnya ketahuan," ujarnya.

Untuk diketahui, berkas tahap pertama Dhani telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada 12 Februari 2018. Ahmad Dhani sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial karena unggahannya di akun Twitter miliknya. Dia menuliskan 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP' pada Maret silam.

Advertisement

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pelapor Jack Boyd Lapian terkait ujaran kebencian. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Polisi sebut pelimpahan tahap 2 Ahmad Dhani belum dilakukan karena jaksa sibuk
Polisi limpahkan Ahmad Dhani ke Kejari Jaksel terkait kasus ujaran kebencian
Kasus ujaran kebencian, ini alasan Ahmad Dhani tidak ditahan
Berkas masih di polisi, Kejaksaan belum daftarkan sidang Ahmad Dhani ke pengadilan
Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.