Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani

Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani Ahmad Dhani di Reuni Akbar 212. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengaku, telah menerbitkan surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal kasus Ahmad Dhani. Dalam surat itu, Kejari menyebutkan kasus Ahmad Dhani sudah lengkap alias P21.

"Jadi untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomer P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Selanjutnya, dari surat itu kepolisian akan menyerahkan tersangka yakni Ahmad Dhani, dan juga barang buktinya. Namun, Mardiaz mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan akan dilakukan.

"Tentunya akan kami tentukan dengan JPU kapan kira-kira kita limpahkan berkas dan tersangka. Selama ini nggak menahan. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kapan kira-kira mereka siap. Karena dia juga punya kesibukan dan jaksa juga," ujarnya.

"(Kapan?) Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut dari JPU kapan dilimpahkan," sambung Mardiaz.

Dalam hal ini, Mardiaz enggan berandai-andai apabila suami Mulan Jameela itu tak penuhi pemanggilan untuk dilimpahkan. Menurutnya, selama ini Ahmad Dhani koperatif.

"Daripada melakukan penahanan, habis waktu dan dibebaskan maka kemarin mengambil kesimpulan tidak menahan Ahmad Dhani. Karena memang tidak harus penahanan. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Jadi penahanan tidak wajib dilakukan oleh pihak kepolisian," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti screen shoot Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit handphone, email atas nama @sosmed@gmail.com berserta password.

"Pasalnya diterapkan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman pidana 6 tahun denda 1 Miliar," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP