Sebut kader terbaik, PAN belum akan pecat Gubernur Sultra Nur Alam
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam tersangka suap izin pertambangan.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Edy Soeparno menegaskan partainya belum akan mengambil langkah tegas berupa sanksi pemecatan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, usai ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin Surat Keputusan izin cadangan pertambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PAN beralasan masih menganut asas praduga tak bersalah untuk menetapkan status kadernya itu.
"Tidak perlu ada langkah tegas apakah yang dimaksud langkah tegas itu pemberhentian sebagai kader itu tidak. Jadi kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Sampai ada penetapan status yang definitif," kata Edy di sela-sela syukuran HUT PAN ke-18 di DPP PAN, Jakarta, Selasa (23/8) malam.
Edy menegaskan partainya juga belum akan memberikan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum, kata dia, tergantung apakah yang bersangkutan meminta ke DPP PAN.
"Kita tergantung beliau saja. Yang yang jelas kita tidak akan melakukan intervensi, biarkan proses hukum berjalan, hukum berjalan fair," katanya.
Sementara itu, Edy menyebut Nur Alam merupakan salah satu kader terbaik PAN. Dia mengaku Nur Alam merupakan Gubernur yang berhasil selama memimlin Sulawesi Utara.
"DPP PAN menyatakan prihatin karena apapun juga Pak Nur Alam alam kader PAN yang berhasil membangun Sultra dan beliau salah satu kader terbaik PAN. Karena itu kita merasa prihatin. Apakah kita akan memberikan alokasi hukum ya berpulang ke beliau apakah membutuhkan atau tidak," ujarnya.
Nur Alam diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan izin pertambangan kepada perusahaan tambang. "Penyidik KPK telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (23/8).
Nur Alam disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin pertambangan serta mengeksplorasi sumber daya mineral di Sulawesi Tenggara. Penerbitan izin tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jumlahnya sendiri, Laode belum menyebutkan berapa penerimaan yang diterima oleh Nur Alam. Meski demikian, dia menafsir jumlah yang diterima oleh politikus PAN itu mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, diakui Laode, pihaknya tengah menghitung keseluruhan jumlah penerimaan oleh Nur Alam dari perusahaan tambang bernama PT Anugrah Harisma Barakah itu, mengingat KPK memiliki bukti transfer rekening milik Nur Alam.
"Kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak lama, dan ini berjalan lancar. (Keuntungan yang diperoleh Nur Alam) sedang dihitung, tapi kami sudah dapat bukti transfer," ujarnya.
Terkait penetapan tersangka hari ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat di dua lokasi, yakni Kendari dan Jakarta. Di Jakarta KPK menggeledah rumah milik istri Nur Alam di Jalan Komplek Mikasa D2, Patra Kuningan, Jakarta Selatan. KPK turut menggeledah sebuah rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Baca juga:
Kasus Gubernur Sultra, KPK koordinasi dengan Kejagung
KPK tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam tersangka suap pertambangan
KPK geledah kediaman istri gubernur Sulawesi Tenggara