Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam tersangka suap pertambangan

KPK tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam tersangka suap pertambangan Gubernur Sultra Nur Alam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka suap pertambangan. Nur Alam diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan izin pertambangan kepada perusahaan tambang.

"Penyidik KPK telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup dan menetapkan NA (Nur Alam) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Selasa (23/8).

Nur Alam disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan izin pertambangan serta mengeksplorasi sumber daya mineral di Sulawesi Tenggara. Penerbitan izin tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk jumlahnya sendiri, Laode belum menyebutkan berapa penerimaan yang diterima oleh Nur Alam. Meski demikian, dia menafsir jumlah yang diterima oleh politikus PAN itu mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, diakui Laode, pihaknya tengah menghitung keseluruhan jumlah penerimaan oleh Nur Alam dari perusahaan tambang bernama PT Anugrah Harisma Barakah itu, mengingat KPK memiliki bukti transfer rekening milik Nur Alam.

"Kami sudah dapat informasi dari PPATK sejak lama, dan ini berjalan lancar. (Keuntungan yang diperoleh Nur Alam) sedang dihitung, tapi kami sudah dapat bukti transfer," ujarnya.

Terkait penetapan tersangka hari ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat di dua lokasi, yakni Kendari dan Jakarta. Di Jakarta KPK menggeledah rumah milik istri Nur Alam di Jalan Komplek Mikasa D2, Patra Kuningan, Jakarta Selatan. KPK turut menggeledah sebuah rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Saat ini baru satu tersangka atas kasus penerbitan izin tambang, yakni Nur Alam. Sedangkan dari perusahaannya sendiri KPK belum menetapkan tersangka. Nur Alam sendiri dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Mirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka

Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan di Luar Negeri, 4 Surga Tersembunyi Ini Ternyata Bisa Dijumpai di Sumba

Bukan di Luar Negeri, 4 Surga Tersembunyi Ini Ternyata Bisa Dijumpai di Sumba

Kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut ternyata menyimpan banyak surga tersembunyi.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
Partai Ummat Temukan Lebih dari Setengah Suaranya Hilang di Pemilu 2024

Partai Ummat Temukan Lebih dari Setengah Suaranya Hilang di Pemilu 2024

Mereka merasa terjadi kezaliman yang massif pada pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN

Pj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN

Kunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

KPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara

(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya