Sebelum ajukan uji mater UU MD3, PSI buat polling di medsos
Sebelum ajukan uji mater UU MD3, PSI buat polling di medsos. PSI melakukan polling dan menjaring suara dari masyarakat perihal UU MD3 ini. Demikian disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas, Kamaruddin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan gugatan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/2) siang. Hasil revisi UU MD3 itu dinilai banyak memiliki pasal karet dan berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang mengkritik anggota DPR.
Sebelum mendaftar uji materi, PSI melakukan polling dan menjaring suara dari masyarakat perihal UU MD3 ini. Demikian disampaikan Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas, Kamaruddin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Kita, Partai Solidaritas Indonesia melakukan polling dan jajak pendapat pada anggota seluruh Indonesia untuk meminta pendapatnya apa yang harus dilakukan oleh partai. Kemudian anggota dan pengurus PSI seluruh Indonesia hampir 90 persen melibatkan masyarakat meminta ini untuk dilakukan judicial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," paparnya.
Jajak pendapat dilakukan pada 11-22 Februari 2018. Jajak pendapat dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain-lain. Selain itu dalam gugatan uji materi ini, dilibatkan juga 122 advokat lintas organisasi yang peduli terhadap demokrasi dan HAM.
"Kita tidak batasi hanya advokat PSI tetapi semua advokat yang mempunyai sensitivitas terhadap demokrasi dan HAM kita mengajak bersama-sama," ujarnya.
Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan dalam melakukan jajak pendapat, pihaknya mengatur agar satu akun media sosial hanya bisa melakukan satu kali jajak pendapat. Selain di media sosial, jajak pendapat juga dilakukan melalui platform internal PSI.
"Itu one man one vote. Jadi satu orang anggota memiliki satu hak suara," ujarnya.
Raja Juli menyampaikan keyakinannya bahwa mayoritas rakyat Indonesia merasa UU MD3 adalah UU yang tidak tepat dan UU paling konyol dalam sejarah legislasi,
Selain melakukan uji materi, PSI juga akan melakukan beberapa hal untuk menolak UU MD3. Ketua DPP PSI, Tsamara Amany menyampaikan pihaknya akan melakukan gerakan di media sosial dengan membuat video blog (vlog) menyuarakan alasan kenapa Pasal 122 UU MD3 harus ditolak.
"Karena bagaimanapun juga UU MD3 akan merenggut hak rakyat untuk kritis terhadap rakyatnya dan ini menunjukkan watak Anggota DPR kita di DPR RI adalah orang yang tak mau dikritik," jelasnya.
Baca juga:
PSI yakin Presiden Jokowi tak akan tandatangani UU MD3
PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Soal MD3, PDIP cerita Megawati pernah tolak teken UU disahkan DPR
'Kalau pemerintah kurang sreg UU MD3 ya keluarkan Perppu'
Formappi nilai UU MD3 prestasi terburuk DPR di bawah pimpinan Bamsoet