PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan gugatan uji materi hasil revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan tim PSI dipimpin Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni. Upaya gugatan ini sebagai bentuk keprihatinan PSI atas disahkannya UU MD3 oleh DPR.
"Diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR, saudara Fadli Zon artinya rakyat Indonesia, 250 juta rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita," kata Raja Juli Antoni kepada wartawan usai mendaftar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/2) siang.
Dengan UU MD3 ini, rakyat yang mengkritik wakil rakyat misalnya melalui meme dapat dengan mudah dikriminalisasi.
"Misalkan nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme tentang anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR merasa martabatnya direndahkan maka orang yang bersangkutan bisa dikriminalisasi," jelasnya.
Hal ini menurutnya sangat bertentangan dengan substansi demokrasi. Sehingga aspirasi masyarakat yang juga menolak UU MD3 menjadi dasar PSI melayangkan gugatan uji materi.
"Dan pada hari ini kami memasukkan, meregistrasi uji materi UU MD3 itu dan berharap nanti dalam prosesnya kemenangan rakyat lah yang akan terjadi di gedung ini," katanya.
Koordinator Jaringan Advokasi Rakyat (Jangkar) Solidaritas, Kamaruddin menyampaikan pihaknya melayangkan uji materi terhadap Pasal 73 ayat 3 dan 4 huruf a dan c. Selain itu juga Pasal 122 huruf k dan Pasal 245.
Pasal 73 mengatur upaya paksa dimana Anggota DPR melalu MKD bisa melakukan upaya paksa terhadap orang ketika dipanggil atas dugaan merendahkan martabat DPR dan DPR bisa memerintahkan polisi melakukan upaya paksa pemanggilan. Sedangkan Pasal 122 huruf k mengatur upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada dugaan merendahkan martabat Anggota DPR. Sementara Pasal 245 mengatur imunitas Anggota DPR.
"Pasal imunitas ini memang diatur dalam konstitusi UUD 1945, tapi ini ada batasan-batasannya berkaitan dengan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3 ini ditafsirkan meluas," jelasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya