'Kalau pemerintah kurang sreg UU MD3 ya keluarkan Perppu'
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). Perppu diyakini sebagai solusi untuk mengakhiri polemik.
"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas kurang sreg seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Agus menjelaskan, jika Jokowi hanya diam maka Undang-Undang itu akan 'aktif' dengan sendirinya. Tentunya setelah tenggat waktu 30 hari.
"Ya memang sesuai dengan UU Nomor 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak di tanda tangan presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna," ujarnya.
Kini, sudah ada dua fraksi di DPR yang mendukung keluarnya Perppu untuk menggantikan Revisi UU MD3. Dua fraksi itu adalah NasDem dan PPP.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih mereferensi ini dari apa yang sudah ada tidak bisa dan mungkin (Presiden) tidak merinci," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya