Sebagian Barang Bukti Kasus Steve Emmanuel Telah Dimusnahkan
Renaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.
Sebagian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan artis Steve Emmanuel ternyata telah dimusnahkan. Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti plastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," katanya.
Renaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.
Selain sisa narkoba tersebut, jaksa menuturkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu buah alat hisab, sisa kokain yang tertempel di satu botol kaca.
Atas kepemilikan kokain, Jaksa mendakwa Steve dengan pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kokain terdaftar dalam Narkotika Golongan satu seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber; Liputan6.com
Baca juga:
Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Jaksa Beli Kokain Rp 150 Juta
Dalam Sidang Dakwaan, Steve Emmanuel Diketahui Beli Kokain Rp 150 Juta
Di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Diminta Lepas Rompi Tahanan
Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana
Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Berikan Senyuman
Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini